Minggu, 26 April 2009

Senin, 13 April 2009

My Idola


No. 3 (Peranan Komunikasi Bisnis Dalam Perusahaan)

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN

KOMUNIKASI

Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya.

Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan, dan kesehatan.

A. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan

Komunikasi menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen dalam perusahaan, cara lama kebanyakan

B. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.

C. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.

D. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seirng perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi ebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.

E. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

KESIMPULAN DAN SARAN

A. SARAN

Semakin cepatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus dibatasi oleh aturan hukum negara dan budaya bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Darmawan Ady Prabowo,S.Kom


Jumat, 10 April 2009

no 4. Proposal seminar TA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Setiap perusahaan didirikan untuk mendapatkan keuntungan (profit) seoptimal mungkin, sehingga dapat memperluas jaringan usaha yang dapat bersaing dengan perusahaan – perusahaan lainnya. Untuk itu diperlukan adanya metode penilaian dan pencatatan yang tepat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mengelola segala aktivitas perusahaan.

Pada umumnya perusahaan pasti memiliki aktiva tetap yang berwujud maupun tidak berwujud karena aktiva merupakan sarana bagi perusahaan di dalam menjalankan kegiatan operasional, seperti bangunan / gedung sebagai kantor, peralatan, dan kendaraan sebagai alat transportasi. Sebagai alat yang dapat medukung suatu kegiatan perusahaan aktiva tetap biasanya memiliki masa pemakaian yang lama, sehingga bisa diharapkan dapat memberi manfaat bagi perusahaan selama bertahun – tahun . Namun demikian, manfaat yang diberikan aktiva tetap umumnya semakin lama semakin menurun pemakaiannya secara terus – menerus dan menyebabkan terjadinya penyusutan ( Depreciation ). Penyusutan biasanya dicatat pada akhir tahun sebagai laporan keuangan di neraca. Penyusutan ini dalam aktiva tetap ini akan membahas tentang penentuan harga perolehan, pengeluaran biaya selama pengguanaan aktiva tetap, metode penyusutan, penghentian aktiva tetap serta penyajian di dalam neraca.

Salah satu bentuk informasi keuangan yang dihasilkan adalah laporan keuangan secara umum disajikan dalam tiga bentuk sesuai dengan relevansi

. Adapun ketiga bentuk laporan keuangan tersebut adalah neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahan modal . Informasi mengenai sumber – sumber ekonomi penting perusahaan dimuat di dalam neraca. Dengan memahami neraca perusahaan dapat mengetahui posisi riil keuangan seperti berapa besar kas, modal, hutang, kewajiban, piutang, aset, depresiasi, aktiva dan pasiva dan yang terpenting adalah menggunakan informasi yang ada dalam neraca tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan.

Dari latar belakang yang telah penulis uraikan di atas, maka penulis tertarik untuk membandingkan metode penyusutan aktiva tetap yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan teori yang diperoleh penulis di Akademik pada bidang akuntansi dalam mata kuliah Aktiva Tetap, khususnya dalam hal metode penyusutan yang digunakan.

Berdasarkan hasil penelitian, tugas akhir yang penulis ajukan adalah mengenai “ Analisis Metode Penyusutan Aktiva Tetap Pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya” .

  1. Pembatasan Masalah

Untuk tidak menimbulkan pengertian yang berbeda dalam pembahasan ini. Penulis membatasi masalah Tugas Akhir ini yaitu mengenai Metode Penyusutan Aktiva Tetap yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah yang diangkat mengenai metode penyusutan aktiva tetap, maka terdapat beberapa perumusan masalah yang akan dibahas, yaitu :

    1. Metode apakah yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam menentukan besarnya penyusutan aktiva tetap ?
    2. Apakah metode penyusutan yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sudah tepat, dalam menentukan besarnya beban penyusutan aktiva tetap ?

  1. Hipotesis

Metode penyusutan yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah penyusutan Metode Penyusutan Garis Lurus ( Straight Line Methode ), sudah tepat karena sudah taat azas yaitu sesuai dengan Sistem Informasi Akuntasi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

  1. Tujuan Dan Manfaat Penulis
    1. Tujuan Penulis

Di dalam melakukan riset. Penulis mempunyai beberpa tujuan penelitian yang ingin dicapai sehingga dapat membantu Penulis dalam penyusunan Tugas Akhir ini, antara lain :

a. Untuk menambah wawasan Penulis, sehingga Penulis memilki pengetahuan yang lebih luas khususnya tentang penyusutan yang digunakan oleh perusahaan .

b. Untuk dapat memperoleh data –data yang akurat dan dapat dipercaya, yang berhubungan dengan judul Tugas Akhir yang digunakan oleh Penulis yaitu “ Analisis Metode Penyusutan Aktiva Tetap “ .

c. Sebagai bahan perbandingan antara teori yang didapatkan dari perkuliahan dengan dunia kerja tentang metode penyusutan dalan aktiva tetap khususnya pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya .

    1. Manfaat Penulis

Setelah Penulis melakukan riset di PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terdapat beberapa manfaat yang diperoleh baik untuk perusahaan maupun bagi pembaca .

a. Bagi Penulis

Menambah wawasan Penulis, sehingga memilki pengetahuan yang lebih luas khususnya tentang metode penyusutan aktiva tetap yang digunakan perusahaan .

b. Bagi Perusahaan

Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan atau bahan pertimbangan dalam menentukan metode penyusutan aktiva tetap yang menguntungkan perusahaan .

c. Bagi Pembaca

- Memberikan sumbangan pikiran bagi pembaca yang ingin membahas mengenai metode penyusutan aktiva tetap guna mencapi laba yang optimal bagi perusahaan.

- Penelitian ini sebagai tambahan referensi dan tambahan pengetahuan pembaca .

  1. Metode Penulisan
    1. Metode Pengumpulan Data

Penulis mengunakan beberapa metode dalam melaksanakan penyusunan Tugas Akhir ini, sehingga Penulis dapat memperoleh data – data yang akurat sebagai pendukung dari isi Tuga Akhir ini. Adapun beberapa metode tersebut adalah, antara lain :

a. Observasi

Merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati objek pelitian yang melibatkan Penulis secara langsung pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya .

b. Wawancara

Merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan Tanya jawab secara langsung dengan para karyawan yang berhubungan dengan objek atau masalah yang diteliti dengan tujuan untuk melengkapi data yang diperlukan .

c. Studi Pustaka ( Library research )

Merupakan metode pengumpulan data dengan cara membaca buku dan menganalisa serta mengolah, sehingga dapat dijadikan sebagai data yang diperlukan oleh Penulis .

    1. Data Yang Dibutuhkan

Data – data yang dibutuhkan oleh Penulis dalam menyelesaikan penyusunan Tugas Akhir, terdiri dari :

a. Data Primer

Data yang diperoleh secara langsung dari perusahaan yang terkait dengan metode penyusutan aktiva tetap .

b. Data Sekunder

Data yang diperoleh secara tidak langsung dimana data tersebut telah disediakan oleh perusahaan .

    1. Metode Analisa

Metode analisa data yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Deskritif Kuantitatif adalah pengumpulan, penyajian, dan peringkasan data yang nilainya dinyatakan dalam bentuk numerikal .

  1. Sistematika Penulisan

Sistematika Penulisan adalah uraian tentang penyusunan Tugas Akhir secara singkat dan jelas. Sistematika penulisan dalam penyusunan Tugas Akhir ini membahas dari Bab I sampai dengan Bab V, yaitu :

BAB I : PENDAHULUAN

Menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Pembatasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan .

BAB II : LANDASAN TEORI

Menguraikan tetang teori – teori yang mendukung penyusunan Tugas Akhir ini, sehingga Penulis dapat membandingkan antara teori dengan metode penyusutan garis lurus yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumu Asih Jaya .

BAB III : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

Menguraikan tentang sejarah singkat perusahaan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Visi dan Misi perusahaan, serta struktur organisasi .

BAB IV : ANALISA DAN PEMBAHASAN

Membandingkan antara metode penyusutan yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yaitu metode Garis Lurus ( Straight line methode ) dengan metode – metode penyusutan lain .

BAB V : PENUTUP

Merupakan bagian akhir dari penyusutan Tugas Akhir yang terdiri dari kesimpulan – kesimpulan serta saran – saran yang dihasilkan dari penelitian ini. Dilengkapi dengan daftar pustaka sebagai referensi dari kesimpulan – kesimpulan yang diperlukan dalam penelitian .

no 4. Proposal seminar TA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Setiap perusahaan didirikan untuk mendapatkan keuntungan (profit) seoptimal mungkin, sehingga dapat memperluas jaringan usaha yang dapat bersaing dengan perusahaan – perusahaan lainnya. Untuk itu diperlukan adanya metode penilaian dan pencatatan yang tepat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mengelola segala aktivitas perusahaan.

Pada umumnya perusahaan pasti memiliki aktiva tetap yang berwujud maupun tidak berwujud karena aktiva merupakan sarana bagi perusahaan di dalam menjalankan kegiatan operasional, seperti bangunan / gedung sebagai kantor, peralatan, dan kendaraan sebagai alat transportasi. Sebagai alat yang dapat medukung suatu kegiatan perusahaan aktiva tetap biasanya memiliki masa pemakaian yang lama, sehingga bisa diharapkan dapat memberi manfaat bagi perusahaan selama bertahun – tahun . Namun demikian, manfaat yang diberikan aktiva tetap umumnya semakin lama semakin menurun pemakaiannya secara terus – menerus dan menyebabkan terjadinya penyusutan ( Depreciation ). Penyusutan biasanya dicatat pada akhir tahun sebagai laporan keuangan di neraca. Penyusutan ini dalam aktiva tetap ini akan membahas tentang penentuan harga perolehan, pengeluaran biaya selama pengguanaan aktiva tetap, metode penyusutan, penghentian aktiva tetap serta penyajian di dalam neraca.

Salah satu bentuk informasi keuangan yang dihasilkan adalah laporan keuangan secara umum disajikan dalam tiga bentuk sesuai dengan relevansi

. Adapun ketiga bentuk laporan keuangan tersebut adalah neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahan modal . Informasi mengenai sumber – sumber ekonomi penting perusahaan dimuat di dalam neraca. Dengan memahami neraca perusahaan dapat mengetahui posisi riil keuangan seperti berapa besar kas, modal, hutang, kewajiban, piutang, aset, depresiasi, aktiva dan pasiva dan yang terpenting adalah menggunakan informasi yang ada dalam neraca tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan.

Dari latar belakang yang telah penulis uraikan di atas, maka penulis tertarik untuk membandingkan metode penyusutan aktiva tetap yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan teori yang diperoleh penulis di Akademik pada bidang akuntansi dalam mata kuliah Aktiva Tetap, khususnya dalam hal metode penyusutan yang digunakan.

Berdasarkan hasil penelitian, tugas akhir yang penulis ajukan adalah mengenai “ Analisis Metode Penyusutan Aktiva Tetap Pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya” .

  1. Pembatasan Masalah

Untuk tidak menimbulkan pengertian yang berbeda dalam pembahasan ini. Penulis membatasi masalah Tugas Akhir ini yaitu mengenai Metode Penyusutan Aktiva Tetap yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah yang diangkat mengenai metode penyusutan aktiva tetap, maka terdapat beberapa perumusan masalah yang akan dibahas, yaitu :

    1. Metode apakah yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam menentukan besarnya penyusutan aktiva tetap ?
    2. Apakah metode penyusutan yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sudah tepat, dalam menentukan besarnya beban penyusutan aktiva tetap ?

  1. Hipotesis

Metode penyusutan yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah penyusutan Metode Penyusutan Garis Lurus ( Straight Line Methode ), sudah tepat karena sudah taat azas yaitu sesuai dengan Sistem Informasi Akuntasi PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

  1. Tujuan Dan Manfaat Penulis
    1. Tujuan Penulis

Di dalam melakukan riset. Penulis mempunyai beberpa tujuan penelitian yang ingin dicapai sehingga dapat membantu Penulis dalam penyusunan Tugas Akhir ini, antara lain :

a. Untuk menambah wawasan Penulis, sehingga Penulis memilki pengetahuan yang lebih luas khususnya tentang penyusutan yang digunakan oleh perusahaan .

b. Untuk dapat memperoleh data –data yang akurat dan dapat dipercaya, yang berhubungan dengan judul Tugas Akhir yang digunakan oleh Penulis yaitu “ Analisis Metode Penyusutan Aktiva Tetap “ .

c. Sebagai bahan perbandingan antara teori yang didapatkan dari perkuliahan dengan dunia kerja tentang metode penyusutan dalan aktiva tetap khususnya pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya .

    1. Manfaat Penulis

Setelah Penulis melakukan riset di PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terdapat beberapa manfaat yang diperoleh baik untuk perusahaan maupun bagi pembaca .

a. Bagi Penulis

Menambah wawasan Penulis, sehingga memilki pengetahuan yang lebih luas khususnya tentang metode penyusutan aktiva tetap yang digunakan perusahaan .

b. Bagi Perusahaan

Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan atau bahan pertimbangan dalam menentukan metode penyusutan aktiva tetap yang menguntungkan perusahaan .

c. Bagi Pembaca

- Memberikan sumbangan pikiran bagi pembaca yang ingin membahas mengenai metode penyusutan aktiva tetap guna mencapi laba yang optimal bagi perusahaan.

- Penelitian ini sebagai tambahan referensi dan tambahan pengetahuan pembaca .

  1. Metode Penulisan
    1. Metode Pengumpulan Data

Penulis mengunakan beberapa metode dalam melaksanakan penyusunan Tugas Akhir ini, sehingga Penulis dapat memperoleh data – data yang akurat sebagai pendukung dari isi Tuga Akhir ini. Adapun beberapa metode tersebut adalah, antara lain :

a. Observasi

Merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati objek pelitian yang melibatkan Penulis secara langsung pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya .

b. Wawancara

Merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan Tanya jawab secara langsung dengan para karyawan yang berhubungan dengan objek atau masalah yang diteliti dengan tujuan untuk melengkapi data yang diperlukan .

c. Studi Pustaka ( Library research )

Merupakan metode pengumpulan data dengan cara membaca buku dan menganalisa serta mengolah, sehingga dapat dijadikan sebagai data yang diperlukan oleh Penulis .

    1. Data Yang Dibutuhkan

Data – data yang dibutuhkan oleh Penulis dalam menyelesaikan penyusunan Tugas Akhir, terdiri dari :

a. Data Primer

Data yang diperoleh secara langsung dari perusahaan yang terkait dengan metode penyusutan aktiva tetap .

b. Data Sekunder

Data yang diperoleh secara tidak langsung dimana data tersebut telah disediakan oleh perusahaan .

    1. Metode Analisa

Metode analisa data yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Deskritif Kuantitatif adalah pengumpulan, penyajian, dan peringkasan data yang nilainya dinyatakan dalam bentuk numerikal .

  1. Sistematika Penulisan

Sistematika Penulisan adalah uraian tentang penyusunan Tugas Akhir secara singkat dan jelas. Sistematika penulisan dalam penyusunan Tugas Akhir ini membahas dari Bab I sampai dengan Bab V, yaitu :

BAB I : PENDAHULUAN

Menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Pembatasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan .

BAB II : LANDASAN TEORI

Menguraikan tetang teori – teori yang mendukung penyusunan Tugas Akhir ini, sehingga Penulis dapat membandingkan antara teori dengan metode penyusutan garis lurus yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumu Asih Jaya .

BAB III : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

Menguraikan tentang sejarah singkat perusahaan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Visi dan Misi perusahaan, serta struktur organisasi .

BAB IV : ANALISA DAN PEMBAHASAN

Membandingkan antara metode penyusutan yang digunakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yaitu metode Garis Lurus ( Straight line methode ) dengan metode – metode penyusutan lain .

BAB V : PENUTUP

Merupakan bagian akhir dari penyusutan Tugas Akhir yang terdiri dari kesimpulan – kesimpulan serta saran – saran yang dihasilkan dari penelitian ini. Dilengkapi dengan daftar pustaka sebagai referensi dari kesimpulan – kesimpulan yang diperlukan dalam penelitian .

No. 3 Peranan Fungsi Analisa Laporan Keuangan

Fungsi Analisa Laporan Keuangan

1.Informasi keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders).

2. Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran.

3. Sebagai alat saringan (screening) awal dalam memilih alternatif untuk berinvestasi.

4. Sebagai alat prediksi (forecasting) mengenai kondisi dan kinerja keuangan di masa yang akan datang.

5. Sebagai proses diagnosis terhadap masalah – masalah manajemen, operasional atau masalah lainnya (alat evaluasi manajemen).

6.Analisis hubungan antara suatu angka dengan angka lain dalam analisis laporan keuangan, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ;


No.3 ( Analisa Laporan Keuangan)

Pengertian Laporan keuangan

adalah gambaran tentang neraca, laporan rugi laba dan laporan penibahan modal dari suatu perusahaan yang terjadi pada saat tertentu. Laporan keuangan ini diperlukan oleh investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur usaha lainnya, pelanggan, pemerintah dan masyarakat sebagai bahan informasi untuk mengambil keputusan dalam rangka mengakomodasikan kepentingan masing-masing,
Laporan keuangan dibuat oleh perusahan biasanya pada akhir periode atau pada akhir tahun buku. Laporan keuangan dibuat secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
Pengertian Analisa Laporan Keuangan

Salah satu tugas penting manajeman atau investor setelah akhir tahun adalah menganalisa laporan keuangan perusahaan. Sedangkan pengertian dari analisa laporan keuangan adalah; kata analisa adalah memecahkan atau menguraikan sesuatu unit menjadi berbagai unit terkecil. Sedangkan laporan keuangan secara singkat adalah neraca, laba/rugi, dan arus kas (dana). Kalau kedua pengertian ini digabung maka analisa laporan keuangan berarti: "Menguraikan pos-pos laporan keuangan menjadi unit informasi yang lebih kecil dan melihat hubungannya yang bersifat signifikan atau yang mempunyai makna antara satu dengan yang lain baik antara data kuantitatif maupun non kuantitatif dengan tujuan untuk mengetahui kondisi keuangan lebih dalam yang sangat penting dalam proses menghasilkan keputusan yang tepat." (Harahap, 1998).




Selasa, 07 April 2009

No. 2 Contoh Artikel Tentang E-Commers


Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet[3, 13].
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu[13]:
1) dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2) dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3) dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4) dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.


No.1 Contoh Transaksi Online (Prosedur, Penjelasan,Petunjuk Pelaksanaan Aktivasi)

BAB . I
PENDAHULUAN

Petunjuk pelaksanaan (disebut juga dengan JUKLAK) ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Kerjasama Customs Bond Indonesia (KSCBI) khususnya pasal 4 (2), pasal 7 (8),
pasal 21 (1) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota pada tanggal 16 Mei
2001.
Buku ini disusun dengan maksud agar dapat dipergunakan sebagai petunjuk
pelaksanaan penerbitan Penjaminan (Customs Bond) oleh Perusahaanperusahaan
Asuransi Penjamin (Surety Company) baik Kantor Pusat maupun
Kantor Cabang, yang telah ditunjuk untuk dapat menerbitkan Customs Bond
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tanggal
08 September 1997 yang telah diubah terakhir kalinya dengan Surat Menteri
Keuangan RI nomor S-892/MK.5/2005 tanggal 4 Agustus 2005.

I.1. PRODUK YANG DIJAMIN POOL KSCBI

Produk Customs Bond yang dapat disesikan kepada Pool KSCBI adalah
Semua jenis penjaminan untuk fasilitas pembebasan yang dikeluarkan oleh
Bea Cukai, yakni :
· Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan SK Men.Keu.
No.580/KMK.04/2003
· OB23 (Ordonansi Bea pasal 23)
· Vooruitslag (Izin Pengeluaran lebih dahulu)
· Kawasan Berikat / EPTE
· PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
· PJT (Perusahaan Jasa Titipan)
· SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
· Angkut Lanjut
· Cukai Pita atas MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol)
· Cukai Pita atas Tembakau
Fasilitas Bea Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond tetapi
belum diatur dalam juklak , maka Pool KSCBI :
1. Tidak bertanggung jawab terhadap pencairan yang timbul dari produk
yang telah disesikan.
2. Tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya jasa yang sudah
diterima.
I.2. LATAR BELAKANG

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan ekspor non
migas antara lain dengan Pembebasan Bea Masuk Tambahan dan
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan bahan
asal impor yang akan dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor
(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 1
tanggal 01 Desember 1997, Nomor 12/KMK.01/1998 tanggal 16 Januari
1998 dan Surat Edaran Nomor SE.01/BC/1998 tanggal 05 Januari 1998).
Salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut adalah
dengan menyerahkan jaminan dalam bentuk Customs Bond.

I.3. PENGERTIAN UMUM

Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan
Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin
(Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak
lain yakni Penerima Jaminan (Obligee) dibawah suatu Perjanjian.
Customs Bond yang dimaksud tersebut diatas adalah berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai
atau Customs Regulations, dalam hal ini adalah :
1. Pembebasan / kekurangan Bea Masuk (BM),
2. Bea Masuk Tambahan (BMT),
3. Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
6. Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan
Impor Barang (PIB).
I.4. PIHAK-PIHAK DALAM CUSTOMS BOND
Dalam suatu kontrak Bonding pada umumnya terdapat 3 (tiga) pihak, dan
khususnya dalam Customs Bond untuk pembebasan Bea Masuk ini ketiga
pihak tersebut dan kedudukan masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Importir dan atau Produsen Eksportir yang telah memperoleh
pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC)
berkedudukan sebagai Terjamin atau disebut PRINCIPAL.
2. Menteri keuangan cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang
telah memberikan Keputusan Pembebasan / Penangguhan Bea Masuk
atas Pungutan Negara Kepada Principal dan menyetujui jaminan
Customs Bond, berkedudukan sebagai Penerima Jaminan atau disebut
OBLIGEE.
3. Perusahaan Asuransi Penerbit Customs Bond yang menyetujui
menjamin Produsen Eksportir / Importir dan menerbitkan Customs Bond,
berkedudukan sebagai Penjamin atau disebut SURETY.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 2

BAB . II
KETENTUAN – KETENTUAN POKOK CUSTOMS BOND

Customs Bond dapat diberikan kepada Produsen Eksportir / Importir yang telah
memperoleh Pembebasan / Kekurangan / Penangguhan Bea Masuk atas
Pungutan Negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan
diterbitkan berdasarkan keputusan pembebasan antara lain :
· Jumlah yang dijamin sebesar nilai pungutan negara yang terhutang dari
barang / bahan yang mendapat fasilitas impor.
· Periode penjaminan adalah sama dengan periode pembebasan pada
SKEP Bea Cukai / Surat Keputusan Pembebasan ditambah dengan masa
tenggang waktu 30 hari.
Customs Bond diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin berdasarkan
Proforma Pemberitahuan Import Barang (PIB), yang disampaikan oleh
produsen Eksportir/ Importir berkenaan dengan adanya realisasi Impor .
Customs Bond adalah dokumen sah bagi Produsen Eksportir / Importir untuk
memperoleh pengesahan PIB dari Bank Devisa.
FUNGSI DAN MANFAAT CUSTOMS BOND
Customs Bond mutlak diperlukan guna Pengesahan PIB di Bank Devisa dan
selanjutnya untuk Pengeluaran / Pengurusan barang / bahan impor.
Customs Bond berfungsi sebagai jaminan yang setara dengan jaminan atau
Garansi Bank, bahkan juga bermanfaat lebih dari sekedar jaminan Bank,
karena :
a) Customs Bond berlaku sesuai dengan masa berlakunya PIB ditambah
dengan tenggang waktu 30 hari.
b) Untuk memperoleh Customs Bond, berapapun jumlah jaminan yang
dikehendaki, Produsen Eksportir / Importir kemungkinan tidak perlu
menyerahkan agunan / jaminan / Collateral apapun, kecuali untuk produk
SPKPBM.
Ini berarti Customs Bond membantu Produsen Eksportir / Importir
mengembangkan usahanya karena dapat mendayagunakan seluruh
kapital resources yang dimiliki.
c) Tidak seperti halnya dengan menggunakan Jaminan Bank, dengan
Customs Bond maka plafond kredit para produsen Eksportir / Importir di
Bank tidak perlu terganggu dan terpakai. Disamping mengurangi plafond
kredit yang ada, jaminan bank biasanya :
 Mewajibkan 10 % dari jumlah jaminan untuk ditahan oleh Bank.
 Mengenakan bunga Jaminan atas sisa 90 % dari jumlah jaminan
tersebut.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 3
Formulir Customs Bond dapat dilihat pada lampiran. 1

BAB . III
PROSEDUR PENERBITAN PENJAMINAN ( CUSTOMS BOND )

III.1. STANDAR PROSEDUR PENERBITAN
1. Berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan dari DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC), Produsen Eksportir / Importir
mendatangi Perusahaan Asuransi Penjaminan (Surety Company)
untuk meminta Penjaminan (Customs Bond ).
Sebelum persetujuan penerbitan Customs Bond diberikan,
Perusahaan Asuransi Penjamin ( Surety ) harus minta kepada
Produsen Eksportir / Importir untuk :
a. Mengisi Formulir Keterangan Tentang Pemohon Customs Bond
(KTPCB) yang telah disediakan (lihat lampiran. 2).
b. Mengisi Formulir Surat Permohonan Penutupan Customs Bond
(SPPCB) per SK/SKEP (lihat lampiran. 3).
c. Menyerahkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
(diusahakan Audited).
d. Menyerahkan PIB dan SK Pembebasan atau SKEP Bea Cukai
e. Mengijinkan Surety untuk melakukan Survey ke lokasi usaha
Produsen Eksportir / Importir, jika dipandang perlu.
Setelah Prinsipal menyerahkan dokumen-dokumen tersebut diatas,
maka Surety melakukan proses Underwriting (lihat Bab V)
2. Bersamaan dengan penyerahan Customs Bond, Produsen
Eksportir/Importir harus menyerahkan Perjanjian Pengembalian
Pencairan Customs Bond kepada Surety yang sudah ditanda
tangani kedua belah pihak Surety dan Principal.
Customs Bond dibuat dalam rangkap 6 (enam) dan harus ditanda
tangani oleh Penjamin yang telah diberikan materai. Copy yang lain
ditanda tangani oleh Penjamin dan Terjamin tanpa diberi materai.
3. Produsen Eksportir Importir menyerahkan Penjaminan (Customs
Bond) yang asli kepada DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(DJBC) dan 1 (satu) copy untuk file Produsen Eksportir / Importir.
4. Customs Bond asli diserahkan kepada Produsen Eksportir/ Importir
untuk keperluan pengesahan PIB.
5. Dengan membawa Customs Bond asli, Produsen Eksportir/ Importir
meminta pengesahan PIB kepada Bank Devisa.
6. Produsen Eksportir / Importir menyerahkan Customs Bond yang asli
kepada DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) dan satu
copy untuk file Produsen Eksportir / Importir.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 4
DIRJEND BEA & CUKAI
(OBLIGEE)
PRODUSEN
EKSPORTIR IMPORTIR
( PRINCIPAL )
ASURANSI KERUGIAN
(SURETY)
BANK DEVISA
BEA CUKAI
pelabuhan
1
5
4
3
2
6
Catatan :
1. Bank Devisa akan mengesahkan PIB atas dasar telah dijaminnya Bea
masuk, yang dibuktikan dengan adanya Customs Bond.
2. Berdasarkan PIB yang telah disahkan tersebut, pihak DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) akan memberikan tanda terima
kepada Produsen Eksportir/Importir.
3. Dengan adanya tanda terima tersebut Produsen Eksportir/Importir
membawa ke Bea Cukai di Pelabuhan, maka Produsen Eksportir/
Importir ( Principal ) dapat mengeluarkan barang dan bahan impor
tersebut dari wilayah Pabean.

III.2. JENIS, NILAI DAN MASA BERLAKU CUSTOMS BOND
JENIS CUSTOMS BOND
Customs Bond dapat dibedakan menjadi :
· Customs Bond Orisinil yakni Customs Bond yang pertama kali
diterbitkan
· Customs Bond Pengganti yakni Customs Bond yang diterbitkan
(khusus) setelah SPPJ diterbitkan. Diatas judul “Customs Bond “ diketik
”Pengganti”
· Customs Bond Perpanjangan yakni Customs Bond yang diterbitkan
(khusus) bila belum ada realisasi ekpor dengan mencantumkan SK
lama atau SK baru dan SK lamanya. Diatas judul “Customs Bond “
diketik ”Perpanjangan”. Contoh : nomor Customs Bond orisinil
0102.02.00010 maka setelah diperpanjang nomor Customs Bond
Perpanjangan menjadi 0102.02.00010 P (nomor lama ditambah huruf
P). Bila diperpanjang lagi maka 0102.02.00010 P1 dst
NILAI CUSTOMS BOND
· Nilai “Customs Bond Orisinil” adalah sama dengan nilai fasilitas
pembebasan yang tercantum dalam PIB
· Nilai “Customs Bond Pengganti” adalah sama dengan nilai saldo
pada SPPJ
· Nilai “Customs Bond Perpanjangan” adalah sama dengan nilai
Customs Bond sebelumnya.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 5
MASA BERLAKU CUSTOMS BOND
 Untuk Produk KITE
· Customs Bond Orisinil berlaku minimum 6 (enam) / maksimun 12
(dua belas) bulan terhitung mulai tanggal PIB terbit
· Customs Bond Pengganti berlaku minimum 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal SPPJ
· Customs Bond Perpanjangan berlaku minimum 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal akhir masa jaminan sebelumnya.
 Untuk Produk Non KITE
· Selain produk KITE, hanya ada Customs Bond Orisinil dan masa
berlakunya tergantung pada SKEP Bea Cukai.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 6

BAB . IV
PETUNJUK PENGISIAN (CUSTOMS BOND)

Penjaminan (Customs Bond) yang telah diisi, sebelum ditanda tangani oleh
pejabat Perusahaan Asuransi Penjaminan (Surety Company), harus diperiksa
terlebih dahulu apakah pengisian tersebut semua datanya sudah lengkap dan
benar.
Setiap Nomor Customs Bond diterbitkan untuk setiap Nomor SKEP / PIB.
Petunjuk pengisian setiap elemen Customs Bond.
( 1 ). Nomor Penjaminan : .......................................................
Diisi nomor maksimum 13 digit (termasuk tanda titik dan garis miring)
dengan struktur AABB.CC.DDDDD
- AA : Nomor kode perusahaan asuransi penerbit, di isi
dengan:
1. PT. Asuransi Jasa Indonesia
2. PT. Jasaraharja Putera
03. PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia
5. PT. Asuransi Wahana Tata
6. PT. Asuransi Bintang
7. PT. Asuransi Ramayana
8. PT. Asuransi Astra Buana
10. PT. Asuransi Central Asia
11. PT. Asuransi Artarindo
12. PT. Asuransi Binagriya Upakara
15. PT. Asuransi Parolamas
16. PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
19. PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama
20. PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
21. PT. Asuransi Rama Satria Wibawa
22. PT. Asuransi Buana Independent
23. PT. Arthagraha General Insurance
- BB : No. kode cabang perusahaan asuransi tersebut
- CC : Tahun penerbitan Customs Bond
- DDDDD : Nomor urut penjaminan untuk masing-masing
cabang perusahaan asuransi. Nomor ini dimulai
dengan angka 00001 dan diakhiri 99999.
Contoh Penerbitan Asuransi Central Asia Kantor Cabang Jakarta Duta
Merlin : 1001.05.00010
(2). Yang bertanda tangan dibawah ini kami : ...................................
Di isi Nama Perusahaan Asuransi Penerbit Customs Bond.
Contoh : PT. Asuransi Central Asia
(3). NPWP : ........................................
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (sebanyak 12 digit) sesuai dengan
NPWP perusahaan asuransi Penerbit
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 7
(4). Alamat : ........................................
Diisi alamat tempat kedudukan perusahaan-perusahaan (cabang)
asuransi, bersangkutan berikut kode posnya.
Contoh : Duta Merlin Blok C No. 55 Jakarta – 12140
(5). Membayar segera dan sekaligus kepada Kantor Pabean ......................... /
Bapeksta Keuangan (Obligee)*) sebesar Rp. .............................
· Kepada Kantor Pabean ........................./ Bapeksta Keuangan
(Obligee)*) sebesar Rp. .............................,
Sejak tanggal 01 Agustus 2003, kata-kata kepada Kantor Pabean harus
diisi dengan kata-kata; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sementara
kata-kata; Bapeksta Keuangan harus dicoret.
· Diisi Nilai yang dijamin dalam angka dan kemudian ditulis dengan
huruf
Contoh : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
(6). Bilamana pihak yang dijamin , yaitu
( Nama Perusahaan )
Diisi Nama Perusahaan dengan lengkap sesuai yang tercantum dalam
SKEP dan tidak diperkenankan menggunakan “QQ” atau “Atas Kuasa”
(kecuali untuk BP MIGAS dan PERTAMINA).
Contoh : PT. (Persero) Garuda Perkasa (benar)
Contoh : PT. (Persero) Garuda Perkasa QQ PT. Star Motor (Salah).
(7). NPWP : ............................................
Diisi NPWP (12 digit) dan NIPER (lengkap) perusahaan yang dijamin.
Kedua Nomor ini dapat diminta dari Perusahaan yang bersangkutan.
Contoh : 01.333.444.5-568/323/09/7777
(8). Alamat
Diisi alamat tempat kedudukan Perusahaan yang dijamin berikut kode
posnya.
Contoh : Jl. Semanan II / 15 Jakarta – 11850
(9) Tidak memenuhi kewajibannya kepada Kantor Pabean ........................./
Bapeksta Keuangan (Obligee)*) sebesar Rp. .........................
(Diisi seperti Nomor 5)
(10) Bea masuk
Diisi Nilai Bea Masuk dalam satuan rupiah sesuai PIB.
Contoh : Rp. 300.000,-
(11). Cukai – Tidak perlu diisi
(12). Denda Administrasi – Untuk KITE Tidak perlu diisi.
(13). PPN
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 8
Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam satuan rupiah
sesuai Dokumen PIB. Contoh : Rp. 200.000,-
(14). PPnBM
Diisi dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila ada ,
dalam satuan rupiah sesuai Dokumen PIB. Contoh : Rp. 200.000,-
(15). Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 22 (khusus Bea Cukai) - Tidak perlu diisi.
(16). Atas barang-barang yang diimport berdasarkan PIB / PIBT / SPKPBM /
............ tanggal ................... Nomor .............................. PIB
Contoh : 100500/BE/A1/1997, Register : 2245/01/94/037/A1 tanggal 12
Desember 1997 Jika untuk SPKPBM maka coretlah “PIB” dan
“PIBT” serta isikan nomor SPKPBM pada bagian nomor ..............
(17). Sesuai Surat Keputusan Fasilitas tanggal .............. Nomor ............................
Diisi sesuai Nomor Keputusan fasilitas pembebasan dan Nomor Register
serta tanggal SK fasilitas pembebasan.
Catatan : Apabila Customs Bond ini diterbitkan untuk menjamin
Produk KITE, isi kan Nomor dan tanggal surat persetujuan
Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC).
(18). Jangka waktu Customs Bond ini berlaku mulai tanggal ............ sampai
dengan tanggal .......................
Produk KITE :
Diisi jangka waktu masa laku Customs Bond yaitu selama minimal 6
(enam) bulan terhitung dari tanggal PIB. Contoh : 5 Januari 1998 s/d 5 Juli
1998.
Produk NON KITE :
Diisi jangka waktu masa laku Customs Bond sesuai SKEP Bea Cukai
(19). ............. , .......................................................
Diisi nama Kota dan tanggal Customs Bond diterbitkan.
Contoh : Jakarta, 6 Juli 1998
(20). PT. ...........................................................
( )
Diisi tanda tangan dan Nama Pejabat Perusahaan Asuransi yang
berwenang menandatangani Customs Bond.
Contoh : PT. Asuransi ................................
( Pejabat yang berwenang menandatangani)
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 9

BAB . V
PETUNJUK UNDERWRITING CUSTOMS BOND

V.1. PETUNJUK UMUM

1.1. Dasar Penerbitan Customs Bond
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tanggal 08
September 1997 yang telah diperbaharui terakhir kalinya dengan
Surat Menteri Keuangan RI nomor S-892/MK.5/2005 tanggal 4 Agustus
2005 yang memuat ijin Perusahaan Asuransi untuk menerbitkan
Customs Bond.
1.2. Proses Underwriting
A. Quick Underwriting Summary
(lihat lampiran 4)
A.1. Sumber Data Informasi
a. SPPCB dan KTPCB
Sebelum menerbitkan Customs Bond, Perusahaan
Asuransi Penerbit harus melakukan analisa “Underwriting”
terhadap formulir-formulir yang telah disediakan yakni
dengan memeriksa & meneliti kebenaran pengisian :
1. Surat Permintaan Penutupan Customs Bond (SPPCB)
dan lampirannya.
2. Keterangan Tentang Permintaan Customs Bond
(KTPCB) dan lampirannya.
b. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang dimaksud meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Posisi Modal
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Laba Ditahan
Khusus Laporan Keuangan Unaudited harus
ditandatangani oleh Direksi atau Pejabat yang diberi
wewenang.
A.2. Analisa Karakter, Kapasitas dan Kapital (3 K)
Faktor Underwriting yang harus dipertimbangkan dalam
Customs Bond adalah Karakter, Kapasitas dan Kapital dari
Calon Principal.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 10
Karakter : Berkaitan dengan kejujuran, reputasi, integritas
calon Principal. Dalam hubungan ini perlu
diselidiki riwayat usaha, pernahkah gagal
dalam usaha sejenis dan apa sebabnya,
apakah ia jujur dalam transaksi-transaksi dan
lain-lain.
Kapasitas : Meliputi pengetahuan teknis (Technical Know
How), peralatan teknis, pengalaman, efisiensi,
usaha, faktor-faktor persaingan dan lain-lain.
Dalam hal ini perlu diketahui antara lain
Apakah ia memiliki tenaga ahli dibidang
produksi, dan bidang pemasaran. Apakah
peralatan produksi yang ada mampu untuk
memenuhi produksi / ekspor yang
direncanakan, dengan mempertimbangkan
kuantitas barang dan bahan yang akan
diimpor dan pekerjaan serta kontrak yang
telah ada. Apakah ia sudah cukup
berpengalaman, dalam usaha tersebut dan
perlu juga dilihat keadaan usaha dalam
industri secara keseluruhan serta pasar
internasional untuk komoditi yang
bersangkutan.
Kapital : Meliputi posisi Keuangan untuk mengetahui
kesehatan keuangan calon principal. Hal ini
penting diketahui karena Customs Bond pada
Bea Cukai bersifat “Un Conditional” sehingga
penyelesaian pencairan harus diselesaikan
dalam waktu yang singkat ( 14 hari kerja ).
Apakah dapat diharapkan tetap dalam
keadaan solven selama Penjaminan berjalan .
Untuk itu diharapkan dapat diberikan laporan
keuangan yang audited.
Penerbit juga harus mempertimbangkan Lokasi
Penutupan Objek Customs Bond, apakah
dapat segera diketahui atau dilaksanakan Sita
Jaminan dalam hal Principal tidak sanggup
membayar “PENCAIRAN” nya. Apakah
Tersedia Tenaga yang memadai di cabang
Penerbit untuk melaksanakan Sita Jaminan
tersebut .
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 11
A.3. Perhitungan Bobot
KRITERIA KONDISI BOBOT
KARAKTER
LAPORAN KEUANGAN AUDITED Ada 10
Tidak ada 6 40%
LAMANYA OPERASIONAL > 3 Thn 10
<> 1 10
= 1 8
<> 0.5 10
= 0.5 8
<> 0.25 10
= 0.25 8
<> 10 10
= 10 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
< keuangan =" unaudited" operasional =" 2" perusahaan =" ada" ratio =" 1,76" ratio =" 0,46" sales =" 0,14" margin =" 21,54" margin =" 10,93" equity =" 19,25" investment =" 13,33"> 1,00 10 10 x 40% x 32% 1.28
5. Quick Ratio <> 10 10 10 x 30% x 48% 1.44
8. Profit Margin > 7,5 10 10 x 25% x 48% 0.72
9. ROE > 7,5 10 10 x 25% x 48% 0.72
10. ROI < principal =" 7,71"> 7,60 maka dapat DIAKSEP.
A.4. Survey QUS Customs Bond (untuk Prinsipal baru)
Untuk melengkapi proses underwriting maka dibutuhkan
survey dengan form seperti pada lampiran 6.
A.5. Rekomendasi Underwriter
Setelah seluruh proses tersebut diatas dilaksanakan maka
Underwriter memberi rekomendasi apakah Customs Bond
dapat diterbitkan atau tidak. Sekaligus Underwriter diminta
dapat memberikan pendapat atau kesan dari principal
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 13
yang mencerminkan kebaikan, keistemewaan, kelebihan
atau kekurangan dari sudut intuisi Underwriter.

No.1 Contoh Transaksi Online (Penjelasan)

No.1 Contoh Transaksi Online (Prosedur)

PERSYARATAN DAN KLASIFIKASI
SISTEM PERDAGANGAN DI INTERNET

Sebelum membahas secara mendalam mengenai sistem keamanan, akan dianalisis dan dirinci kembali kebutuhan dari suatu sistem perdagangan di Internet (SPI) secara umum. Analisis kebutuhan dari suatu SPI memang harus dibuat secara matang agar SPI tersebut dapat memenuhi kebutuhan keamanan pihak-pihak yang melakukan transaksi di Internet. Bab ini akan membahas mengenai kebutuhan dan klasifikasi-klasifikasi sistem perdagangan.

Kebutuhan Umum

Secara umum, suatu transaksi perdagangan seyogyanya dapat menjamin:

  1. Kerahasiaan (confidentiality): Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia, sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
  2. Keutuhan (integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui suatu saluran komunikasi.
  3. Keabsahan atau keotentikan (authenticity), meliputi:
  • Keabsahan pihak-pihak yang melakukan transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa dan MasterCard, atau kartu debit seperti Kualiva dan StarCard misalnya) dan keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
  • Keabsahan data transaksi: Data transaksi itu oleh penerima diyakini dibuat oleh pihak yang mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda tangannya). Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
  1. Dapat dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika ada perselisihan.

Klasifikasi-klasifikasi Sistem Perdagangan

Berikut ini akan dijelaskan beberapa macam klasifikasi dari sistem perdagangan yang kita kenal:

1. Berdasarkan Kesiapan Pembayaran

Semua alat pembayaran berdasarkan kesiapan konsumen saat membayar, dapat dikategorikan dalam [Frie 97]:

  1. Sistem debit, dimana konsumen harus terlebih dahulu memiliki cadangan dana di suatu tempat, biasanya berupa rekening di suatu bank. Contohnya adalah penggunaan kartu debit dan cek.
  2. Sistem kredit, dimana seorang pembeli dapat berhutang dahulu kepada sebuah pihak saat pembelian. Konsumen akan ditagih melalui mekanisme tertentu. Biasanya ada pihak ketiga yang menjadi perantara antara pedagang dengan konsumen. Pedagang akan melakukan proses capture, yakni proses meminta pembayaran dari pihak ketiga yang menjadi perantara tersebut. Contoh pembayaran dengan sistem kredit ini adalah charge card (misalnya American Express) dan kartu kredit (misalnya Visa dan MasterCard).
  3. Sistem pre-paid, sesuai dengan namanya, konsumen harus ‘membeli’ dan ‘memiliki’ uang tersebut sebelum membeli sesuatu. Uang logam dan kertas yang diedarkan pemerintah, emas, traveler’s cheque, kupon dan digital cash (seperti CyberCoin, Ecash/CAFE dan Mondex) adalah contoh pembayaran dengan sistem pre-paid. Pembelian uang elektronik pre-paid dapat dilakukan dengan uang kontan, mendebit dari account bank, atau bahkan dengan kartu kredit. Perhatikan bahwa meskipun pembelian awal dilakukan dengan kartu kredit, namun uang elektronik yang dibelinya dengan kartu kredit itu tetaplah dikategorikan dalam sistem pre-paid.

2. Berdasarkan Keterlacakan Transaksi

Kemudian, alat pembayaran – tidak peduli elektronik atau tidak – dapat pula dikategorikan berdasarkan diketahui atau tidaknya identitas pihak-pihak yang melakukan transaksi. Dalam hal ini memang terjadi tarik tambang antara konsumen dengan lembaga pengawas keuangan. Di satu sisi, konsumen ingin privasi mereka terjaga. Konsumen tak ingin orang lain (bahkan lembaga pengawas keuangan) tahu apa yang dibelanjakannya, karena itu sudah dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Sedangkan pihak lembaga pengawas keuangan tentunya ingin segala macam transaksi berjalan sesuai hukum. Jika peredaran uang sulit dilacak, maka ada kemungkinan terjadi pencucian uang (money laundring). Adapun pembagiannya – meskipun dapat terjadi variasi dalam implementasinya – adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi teridentifikasi terlacak. Keterlacakan transaksi penting dalam transaksi dengan nilai uang yang besar, karena jika terjadi penipuan, maka transaksi tersebut harus bisa dilacak dengan mudah. Jadi, transaksi tersebut meninggalkan jejak. Dengan kartu kredit misalnya, sudah jelas pihak issuer dan aquirer kartu kredit mengetahui identitas konsumen dan pedagang. Dalam kasus tertentu, memang bisa saja konsumen tetap anonim (tidak teridentifikasi) oleh pedagang, namun lembaga keuangan pengelola kartu kredit tetap mengetahui identitas konsumen.
  2. Transaksi anonim. Dalam transaksi jenis in, pedagang tidak mengetahui identitas konsumen. Transaksi yang dilakukan seseorang bertopeng yang membeli permen dari seorang pedagang kaki lima dengan uang logam, dapat dikategorikan transaksi anonim. Pedagang kaki lima itu tidak peduli siapa yang membeli permen. Pedagang itupun tidak bisa melacak dari mana uang logam itu berasal. Uang kertas memang agak sedikit berbeda, karena dapat diberi nomor seri. Kadang-kadang dalam pemberian uang tembusan untuk suatu kejahatan seperti penculikan, polisi mencatat urutan nomor seri uang yang diberikan. Dalam beberapa SPI, pihak penerbit uang pun tak pernah mengetahui bagaimana uang elektronik yang diedarkannya dipergunakan oleh konsumen, bahkan pada SPI Ecash/CAFE pihak penerbit uangpun tidak tahu nomor seri uang yang pernah dicetaknya. Transaksi anonim biasanya hanya digunakan untuk pembayaran dengan jumlah uang yang kecil, seperti karcis transportasi kota, membeli minuman kaleng, membeli perangko dan sebagainya.

3. Berdasarkan Status Hukum Pihak-pihak yang Bertransaksi

Yang dimaksud dengan status hukum di sini adalah apakah status pihak-pihak yang melakukan transaksi itu dapat dibedakan menjadi konsumen dan pedagang, dilihat dari kaca mata lembaga keuangan yang menciptakan sistem transaksi.

  1. Pada sistem pedagang-konsumen, secara hukum jelas terlihat siapa yang menjadi pedagang dan siapa yang menjadi konsumen. Contohnya sistem transaksi dengan kartu kredit, terlihat jelas ada pedagang (yang menerima merek kartu kredit tertentu) dan konsumen yang menggunakan kartu kredit itu. Pedagang harus terdaftar pada aquirer kartu kredit (umumnya bank yang menyimpan rekening sang pedagang), sedangkan konsumen harus terdaftar pada issuer kartu kredit (yakni lembaga keuangan atau bank yang menerbitkan kartu kredit untuk konsumen). Konsumen sesama pemegang kartu kredit tidak dapat bertransaksi satu sama lain dengan menggunakan kartu kredit yang mereka miliki.
  2. Pada sistem peer-to-peer, transaksi tidak perlu dilakukan dengan pedagang yang ‘resmi’ menerima jenis alat pembayaran tertentu, namun bisa dilakukan dengan siapa saja yang mau menerima alat pembayaran tersebut, bahkan antarkonsumen. Dengan sistem pembayaran peer-to-peer, seseorang dapat berhutang pada teman, memberi ‘amplop’ ulang tahun kepada keponakan, mengganti kerugian untuk rekan dan sebagainya. Jadi uang tersebut tidak harus dibelanjakan di ‘toko resmi’. Contoh yang paling jelas adalah uang logam dan uang kertas yang diedarkan bank sentral.

4. Berdasarkan Waktu Konfirmasi Keabsahan Transaksi

Namun khusus untuk perdagangan elekronik, ternyata ada pembagian menjadi sistem perdagangan elekronik yang on-line dan off-line [DaLe 96], yakni:

  1. Dengan sistem pembayaran elektronik on-line, setiap dilakukan transaksi, pedagang dapat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahaan alat pembayaran yang dipergunakan konsumen sebelum konsumen dapat mengambil barang yang diinginkannya. Jadi minimal ada tiga pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran on-line, yakni konsumen, pedagang dan pihak yang melakukan proses otorisasi atau otentikasi transaksi. Pada sistem pembayaran on-line, terjadi proses authorize & wait response, yang durasinya relatif singkat.
  2. Kemudian, ada juga sistem pembayaran elekronik off-line. Konsumen dan pedagang dapat melakukan transaksi tanpa perlu ada pihak ketiga untuk melakukan proses otentikasi dan otorisasi saat berlangsungnya transaksi. Sebagai contoh, digital cash yang baik, seharusnya dapat dilakukan off-line, sama halnya dengan uang kontan biasa. Memang pada sistem yang off-line, pedagang dapat menanggung resiko jika sudah menyerahkan dagangannya kepada konsumen dan ternyata hasil otorisasi atau otentikasi membuktikan bahwa pembayaran oleh konsumen yang bersangkutan itu tidak sah. Jadi meskipun dapat dilakukan proses pemeriksaan, namun konsumen dan pedagang umumnya tidak menunggu konfirmasi keabsahan transaksi.

5. Berdasarkan Bagaimana Kepercayaan Diberikan

Yang dimaksud dengan pembagian berdasarkan jenis kepercayaan adalah klasifikasi atas bagaimana satu pihak mempercayai pihak-pihak yang lain dalam suatu sistem transaksi. Sebenarnya tidak ada batasan yang jelas antara sistem yang membutuhkan kepercayaan tinggi satu pihak kepada pihak lain, dengan yang kurang membutuhkan kepercayaan. Pasti ada bagian pada alur transaksi yang membutuhkan kepercayaan satu pihak kepada pihak yang lain. Tidak mungkin membuat suatu sistem transaksi dimana pihak-pihak yang bertransaksi hanya perlu mempercayai diri sendiri dan tidak perlu mempercayai pihak lain sama sekali. Sekalipun suatu sistem transaksi mengklaim bahwa pihak-pihak yang bertransaksi hanya perlu mempercayai diri sendiri, tapi pastilah pihak-pihak yang bertransaksi itu sebelumnya pernah memberikan kepercayaan kepada pihak tertentu (biasanya pihak penjamin).

Dalam realita, umumnya konsumen harus mempercayai sistem yang dibangun oleh pedagang, pihak lembaga keuangan, pihak pengembang atau pihak perantara. Guna memperjelas klasifikasi ini, ada baiknya diberikan sedikit gambaran:

  1. Sistem yang memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Pada penggunaan kartu debit/ATM misalnya, seorang konsumen harus percaya kepada bank mengenai jumlah uang yang dilaporkan setiap bulan kepadanya. Sangat sulit bagi konsumen untuk membantah bukti bahwa ia telah mengambil sejumlah uang dari ATM, karena ia tidak bisa membuktikan bahwa ia telah mengambilnya atau tidak.
  2. Sistem transaksi yang tidak memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Selain itu ada pula sistem dimana semua pihak bisa membuktikan keterkaitan/ketidakterkaitannya dalam suatu transaksi, baik itu konsumen, pedagang, maupun bank. Contohnya adalah penggunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik. Jika dilakukan perubahan jenis kartu ATM dari kartu magnetik menjadi kartu chip yang bisa membubuhkan tanda tangan digital, maka dalam sistem baru tersebut setiap transaksi dengan kartu chip itu dapat dijadikan barang bukti yang sah.

Beberapa Syarat Tambahan Untuk SPI

Ada beberapa syarat lagi dari sistem perdagangan di Internet – meskipun tidak mutlak – hal ini sangat tergantung dari berbagai faktor lain yang ikut dipertimbangkan oleh perusahaan pengembang SPI, sehingga dapat berbeda-beda untuk setiap SPI:

  1. Jika menggunakan protokol HTTP, dapat berjalan dengan baik pada web browser yang populer seperti Netscape Navigator atau Microsoft Internet Explorer
  2. Open, artinya perangkat lunak ataupun perangkat keras sistem perdagangan di Internet tersebut tidak dibuat hanya untuk kepentingan satu pedagang saja, namun sistem perdagangan di Internet tersebut dapat dipergunakan oleh berbagai pedagang.
  3. Pada SPI yang membutuhkan perangkat lunak klien khusus, perangkat lunak tersebut harus dibuat pada banyak platform agar pemakaiannya dapat meluas.
  4. Sistem perdagangan di Internet tersebut sebaiknya dapat menerima sebanyak mungkin cara pembayaran.
  5. Jika proses pembayaran dilakukan secara interaktif (yang tidak/kurang interaktif biasanya menggunakan surat elektronik), proses pengolahan data secara aman tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang dapat ditolerir. Jika proses untuk melakukan pengamanan data transaksi yang dikirim saja sudah sangat lama, mungkin metoda yang diterapkan tidak cocok.
  6. Ada beberapa SPI yang berusaha untuk tidak terikat pada sebuah protokol perangkat lunak maupun perangkat keras tertentu. Memang pada akhirnya harus ada implementasi lebih kongkrit yang harus dijabarkan. Di sisi lain, ada pula beberapa SPI yang memang dirancang sedemikian rupa untuk memanfaatkan protokol-protokal yang sudah ada.
  7. Dalam kasus tertentu, transaksi diharapkan supaya anonim dan tidak dapat dilacak. Sedangkan pada kasus lainnya, justru transaksi tersebut diharapkan jati diri pihak-pihak yang bertransaksi dapat diidentifikasi dan dapat dilacak dengan baik.