
Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet[3, 13].
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu[13]:
1) dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2) dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3) dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4) dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
Selasa, 07 April 2009
No. 2 Contoh Artikel Tentang E-Commers
No.1 Contoh Transaksi Online (Prosedur, Penjelasan,Petunjuk Pelaksanaan Aktivasi)
PENDAHULUAN
penjabaran dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Kerjasama Customs Bond Indonesia (KSCBI) khususnya pasal 4 (2), pasal 7 (8),
pasal 21 (1) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota pada tanggal 16 Mei
2001.
Buku ini disusun dengan maksud agar dapat dipergunakan sebagai petunjuk
pelaksanaan penerbitan Penjaminan (Customs Bond) oleh Perusahaanperusahaan
Asuransi Penjamin (Surety Company) baik Kantor Pusat maupun
Kantor Cabang, yang telah ditunjuk untuk dapat menerbitkan Customs Bond
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tanggal
08 September 1997 yang telah diubah terakhir kalinya dengan Surat Menteri
Keuangan RI nomor S-892/MK.5/2005 tanggal 4 Agustus 2005.
I.1. PRODUK YANG DIJAMIN POOL KSCBI
Produk Customs Bond yang dapat disesikan kepada Pool KSCBI adalah
Semua jenis penjaminan untuk fasilitas pembebasan yang dikeluarkan oleh
Bea Cukai, yakni :
· Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan SK Men.Keu.
No.580/KMK.04/2003
· OB23 (Ordonansi Bea pasal 23)
· Vooruitslag (Izin Pengeluaran lebih dahulu)
· Kawasan Berikat / EPTE
· PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
· PJT (Perusahaan Jasa Titipan)
· SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
· Angkut Lanjut
· Cukai Pita atas MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol)
· Cukai Pita atas Tembakau
Fasilitas Bea Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond tetapi
belum diatur dalam juklak , maka Pool KSCBI :
1. Tidak bertanggung jawab terhadap pencairan yang timbul dari produk
yang telah disesikan.
2. Tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya jasa yang sudah
diterima.
I.2. LATAR BELAKANG
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan ekspor non
migas antara lain dengan Pembebasan Bea Masuk Tambahan dan
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan bahan
asal impor yang akan dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor
(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 1
tanggal 01 Desember 1997, Nomor 12/KMK.01/1998 tanggal 16 Januari
1998 dan Surat Edaran Nomor SE.01/BC/1998 tanggal 05 Januari 1998).
Salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut adalah
dengan menyerahkan jaminan dalam bentuk Customs Bond.
I.3. PENGERTIAN UMUM
Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan
Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin
(Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak
lain yakni Penerima Jaminan (Obligee) dibawah suatu Perjanjian.
Customs Bond yang dimaksud tersebut diatas adalah berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai
atau Customs Regulations, dalam hal ini adalah :
1. Pembebasan / kekurangan Bea Masuk (BM),
2. Bea Masuk Tambahan (BMT),
3. Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
6. Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan
Impor Barang (PIB).
I.4. PIHAK-PIHAK DALAM CUSTOMS BOND
Dalam suatu kontrak Bonding pada umumnya terdapat 3 (tiga) pihak, dan
khususnya dalam Customs Bond untuk pembebasan Bea Masuk ini ketiga
pihak tersebut dan kedudukan masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Importir dan atau Produsen Eksportir yang telah memperoleh
pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC)
berkedudukan sebagai Terjamin atau disebut PRINCIPAL.
2. Menteri keuangan cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang
telah memberikan Keputusan Pembebasan / Penangguhan Bea Masuk
atas Pungutan Negara Kepada Principal dan menyetujui jaminan
Customs Bond, berkedudukan sebagai Penerima Jaminan atau disebut
OBLIGEE.
3. Perusahaan Asuransi Penerbit Customs Bond yang menyetujui
menjamin Produsen Eksportir / Importir dan menerbitkan Customs Bond,
berkedudukan sebagai Penjamin atau disebut SURETY.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 2
KETENTUAN – KETENTUAN POKOK CUSTOMS BOND
memperoleh Pembebasan / Kekurangan / Penangguhan Bea Masuk atas
Pungutan Negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan
diterbitkan berdasarkan keputusan pembebasan antara lain :
· Jumlah yang dijamin sebesar nilai pungutan negara yang terhutang dari
barang / bahan yang mendapat fasilitas impor.
· Periode penjaminan adalah sama dengan periode pembebasan pada
SKEP Bea Cukai / Surat Keputusan Pembebasan ditambah dengan masa
tenggang waktu 30 hari.
Customs Bond diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin berdasarkan
Proforma Pemberitahuan Import Barang (PIB), yang disampaikan oleh
produsen Eksportir/ Importir berkenaan dengan adanya realisasi Impor .
Customs Bond adalah dokumen sah bagi Produsen Eksportir / Importir untuk
memperoleh pengesahan PIB dari Bank Devisa.
FUNGSI DAN MANFAAT CUSTOMS BOND
Customs Bond mutlak diperlukan guna Pengesahan PIB di Bank Devisa dan
selanjutnya untuk Pengeluaran / Pengurusan barang / bahan impor.
Customs Bond berfungsi sebagai jaminan yang setara dengan jaminan atau
Garansi Bank, bahkan juga bermanfaat lebih dari sekedar jaminan Bank,
karena :
a) Customs Bond berlaku sesuai dengan masa berlakunya PIB ditambah
dengan tenggang waktu 30 hari.
b) Untuk memperoleh Customs Bond, berapapun jumlah jaminan yang
dikehendaki, Produsen Eksportir / Importir kemungkinan tidak perlu
menyerahkan agunan / jaminan / Collateral apapun, kecuali untuk produk
SPKPBM.
Ini berarti Customs Bond membantu Produsen Eksportir / Importir
mengembangkan usahanya karena dapat mendayagunakan seluruh
kapital resources yang dimiliki.
c) Tidak seperti halnya dengan menggunakan Jaminan Bank, dengan
Customs Bond maka plafond kredit para produsen Eksportir / Importir di
Bank tidak perlu terganggu dan terpakai. Disamping mengurangi plafond
kredit yang ada, jaminan bank biasanya :
Mewajibkan 10 % dari jumlah jaminan untuk ditahan oleh Bank.
Mengenakan bunga Jaminan atas sisa 90 % dari jumlah jaminan
tersebut.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 3
Formulir Customs Bond dapat dilihat pada lampiran. 1
PROSEDUR PENERBITAN PENJAMINAN ( CUSTOMS BOND )
1. Berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan dari DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC), Produsen Eksportir / Importir
mendatangi Perusahaan Asuransi Penjaminan (Surety Company)
untuk meminta Penjaminan (Customs Bond ).
Sebelum persetujuan penerbitan Customs Bond diberikan,
Perusahaan Asuransi Penjamin ( Surety ) harus minta kepada
Produsen Eksportir / Importir untuk :
a. Mengisi Formulir Keterangan Tentang Pemohon Customs Bond
(KTPCB) yang telah disediakan (lihat lampiran. 2).
b. Mengisi Formulir Surat Permohonan Penutupan Customs Bond
(SPPCB) per SK/SKEP (lihat lampiran. 3).
c. Menyerahkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
(diusahakan Audited).
d. Menyerahkan PIB dan SK Pembebasan atau SKEP Bea Cukai
e. Mengijinkan Surety untuk melakukan Survey ke lokasi usaha
Produsen Eksportir / Importir, jika dipandang perlu.
Setelah Prinsipal menyerahkan dokumen-dokumen tersebut diatas,
maka Surety melakukan proses Underwriting (lihat Bab V)
2. Bersamaan dengan penyerahan Customs Bond, Produsen
Eksportir/Importir harus menyerahkan Perjanjian Pengembalian
Pencairan Customs Bond kepada Surety yang sudah ditanda
tangani kedua belah pihak Surety dan Principal.
Customs Bond dibuat dalam rangkap 6 (enam) dan harus ditanda
tangani oleh Penjamin yang telah diberikan materai. Copy yang lain
ditanda tangani oleh Penjamin dan Terjamin tanpa diberi materai.
3. Produsen Eksportir Importir menyerahkan Penjaminan (Customs
Bond) yang asli kepada DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(DJBC) dan 1 (satu) copy untuk file Produsen Eksportir / Importir.
4. Customs Bond asli diserahkan kepada Produsen Eksportir/ Importir
untuk keperluan pengesahan PIB.
5. Dengan membawa Customs Bond asli, Produsen Eksportir/ Importir
meminta pengesahan PIB kepada Bank Devisa.
6. Produsen Eksportir / Importir menyerahkan Customs Bond yang asli
kepada DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) dan satu
copy untuk file Produsen Eksportir / Importir.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 4
DIRJEND BEA & CUKAI
(OBLIGEE)
PRODUSEN
EKSPORTIR IMPORTIR
( PRINCIPAL )
ASURANSI KERUGIAN
(SURETY)
BANK DEVISA
BEA CUKAI
pelabuhan
1
5
4
3
2
6
Catatan :
1. Bank Devisa akan mengesahkan PIB atas dasar telah dijaminnya Bea
masuk, yang dibuktikan dengan adanya Customs Bond.
2. Berdasarkan PIB yang telah disahkan tersebut, pihak DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) akan memberikan tanda terima
kepada Produsen Eksportir/Importir.
3. Dengan adanya tanda terima tersebut Produsen Eksportir/Importir
membawa ke Bea Cukai di Pelabuhan, maka Produsen Eksportir/
Importir ( Principal ) dapat mengeluarkan barang dan bahan impor
tersebut dari wilayah Pabean.
III.2. JENIS, NILAI DAN MASA BERLAKU CUSTOMS BOND
JENIS CUSTOMS BOND
Customs Bond dapat dibedakan menjadi :
· Customs Bond Orisinil yakni Customs Bond yang pertama kali
diterbitkan
· Customs Bond Pengganti yakni Customs Bond yang diterbitkan
(khusus) setelah SPPJ diterbitkan. Diatas judul “Customs Bond “ diketik
”Pengganti”
· Customs Bond Perpanjangan yakni Customs Bond yang diterbitkan
(khusus) bila belum ada realisasi ekpor dengan mencantumkan SK
lama atau SK baru dan SK lamanya. Diatas judul “Customs Bond “
diketik ”Perpanjangan”. Contoh : nomor Customs Bond orisinil
0102.02.00010 maka setelah diperpanjang nomor Customs Bond
Perpanjangan menjadi 0102.02.00010 P (nomor lama ditambah huruf
P). Bila diperpanjang lagi maka 0102.02.00010 P1 dst
NILAI CUSTOMS BOND
· Nilai “Customs Bond Orisinil” adalah sama dengan nilai fasilitas
pembebasan yang tercantum dalam PIB
· Nilai “Customs Bond Pengganti” adalah sama dengan nilai saldo
pada SPPJ
· Nilai “Customs Bond Perpanjangan” adalah sama dengan nilai
Customs Bond sebelumnya.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 5
MASA BERLAKU CUSTOMS BOND
Untuk Produk KITE
· Customs Bond Orisinil berlaku minimum 6 (enam) / maksimun 12
(dua belas) bulan terhitung mulai tanggal PIB terbit
· Customs Bond Pengganti berlaku minimum 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal SPPJ
· Customs Bond Perpanjangan berlaku minimum 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal akhir masa jaminan sebelumnya.
Untuk Produk Non KITE
· Selain produk KITE, hanya ada Customs Bond Orisinil dan masa
berlakunya tergantung pada SKEP Bea Cukai.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 6
PETUNJUK PENGISIAN (CUSTOMS BOND)
pejabat Perusahaan Asuransi Penjaminan (Surety Company), harus diperiksa
terlebih dahulu apakah pengisian tersebut semua datanya sudah lengkap dan
benar.
Setiap Nomor Customs Bond diterbitkan untuk setiap Nomor SKEP / PIB.
Petunjuk pengisian setiap elemen Customs Bond.
( 1 ). Nomor Penjaminan : .......................................................
Diisi nomor maksimum 13 digit (termasuk tanda titik dan garis miring)
dengan struktur AABB.CC.DDDDD
- AA : Nomor kode perusahaan asuransi penerbit, di isi
dengan:
1. PT. Asuransi Jasa Indonesia
2. PT. Jasaraharja Putera
03. PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia
5. PT. Asuransi Wahana Tata
6. PT. Asuransi Bintang
7. PT. Asuransi Ramayana
8. PT. Asuransi Astra Buana
10. PT. Asuransi Central Asia
11. PT. Asuransi Artarindo
12. PT. Asuransi Binagriya Upakara
15. PT. Asuransi Parolamas
16. PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
19. PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama
20. PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
21. PT. Asuransi Rama Satria Wibawa
22. PT. Asuransi Buana Independent
23. PT. Arthagraha General Insurance
- BB : No. kode cabang perusahaan asuransi tersebut
- CC : Tahun penerbitan Customs Bond
- DDDDD : Nomor urut penjaminan untuk masing-masing
cabang perusahaan asuransi. Nomor ini dimulai
dengan angka 00001 dan diakhiri 99999.
Contoh Penerbitan Asuransi Central Asia Kantor Cabang Jakarta Duta
Merlin : 1001.05.00010
(2). Yang bertanda tangan dibawah ini kami : ...................................
Di isi Nama Perusahaan Asuransi Penerbit Customs Bond.
Contoh : PT. Asuransi Central Asia
(3). NPWP : ........................................
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (sebanyak 12 digit) sesuai dengan
NPWP perusahaan asuransi Penerbit
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 7
(4). Alamat : ........................................
Diisi alamat tempat kedudukan perusahaan-perusahaan (cabang)
asuransi, bersangkutan berikut kode posnya.
Contoh : Duta Merlin Blok C No. 55 Jakarta – 12140
(5). Membayar segera dan sekaligus kepada Kantor Pabean ......................... /
Bapeksta Keuangan (Obligee)*) sebesar Rp. .............................
· Kepada Kantor Pabean ........................./ Bapeksta Keuangan
(Obligee)*) sebesar Rp. .............................,
Sejak tanggal 01 Agustus 2003, kata-kata kepada Kantor Pabean harus
diisi dengan kata-kata; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sementara
kata-kata; Bapeksta Keuangan harus dicoret.
· Diisi Nilai yang dijamin dalam angka dan kemudian ditulis dengan
huruf
Contoh : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
(6). Bilamana pihak yang dijamin , yaitu
( Nama Perusahaan )
Diisi Nama Perusahaan dengan lengkap sesuai yang tercantum dalam
SKEP dan tidak diperkenankan menggunakan “QQ” atau “Atas Kuasa”
(kecuali untuk BP MIGAS dan PERTAMINA).
Contoh : PT. (Persero) Garuda Perkasa (benar)
Contoh : PT. (Persero) Garuda Perkasa QQ PT. Star Motor (Salah).
(7). NPWP : ............................................
Diisi NPWP (12 digit) dan NIPER (lengkap) perusahaan yang dijamin.
Kedua Nomor ini dapat diminta dari Perusahaan yang bersangkutan.
Contoh : 01.333.444.5-568/323/09/7777
(8). Alamat
Diisi alamat tempat kedudukan Perusahaan yang dijamin berikut kode
posnya.
Contoh : Jl. Semanan II / 15 Jakarta – 11850
(9) Tidak memenuhi kewajibannya kepada Kantor Pabean ........................./
Bapeksta Keuangan (Obligee)*) sebesar Rp. .........................
(Diisi seperti Nomor 5)
(10) Bea masuk
Diisi Nilai Bea Masuk dalam satuan rupiah sesuai PIB.
Contoh : Rp. 300.000,-
(11). Cukai – Tidak perlu diisi
(12). Denda Administrasi – Untuk KITE Tidak perlu diisi.
(13). PPN
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 8
Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam satuan rupiah
sesuai Dokumen PIB. Contoh : Rp. 200.000,-
(14). PPnBM
Diisi dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila ada ,
dalam satuan rupiah sesuai Dokumen PIB. Contoh : Rp. 200.000,-
(15). Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 22 (khusus Bea Cukai) - Tidak perlu diisi.
(16). Atas barang-barang yang diimport berdasarkan PIB / PIBT / SPKPBM /
............ tanggal ................... Nomor .............................. PIB
Contoh : 100500/BE/A1/1997, Register : 2245/01/94/037/A1 tanggal 12
Desember 1997 Jika untuk SPKPBM maka coretlah “PIB” dan
“PIBT” serta isikan nomor SPKPBM pada bagian nomor ..............
(17). Sesuai Surat Keputusan Fasilitas tanggal .............. Nomor ............................
Diisi sesuai Nomor Keputusan fasilitas pembebasan dan Nomor Register
serta tanggal SK fasilitas pembebasan.
Catatan : Apabila Customs Bond ini diterbitkan untuk menjamin
Produk KITE, isi kan Nomor dan tanggal surat persetujuan
Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC).
(18). Jangka waktu Customs Bond ini berlaku mulai tanggal ............ sampai
dengan tanggal .......................
Produk KITE :
Diisi jangka waktu masa laku Customs Bond yaitu selama minimal 6
(enam) bulan terhitung dari tanggal PIB. Contoh : 5 Januari 1998 s/d 5 Juli
1998.
Produk NON KITE :
Diisi jangka waktu masa laku Customs Bond sesuai SKEP Bea Cukai
(19). ............. , .......................................................
Diisi nama Kota dan tanggal Customs Bond diterbitkan.
Contoh : Jakarta, 6 Juli 1998
(20). PT. ...........................................................
( )
Diisi tanda tangan dan Nama Pejabat Perusahaan Asuransi yang
berwenang menandatangani Customs Bond.
Contoh : PT. Asuransi ................................
( Pejabat yang berwenang menandatangani)
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 9
PETUNJUK UNDERWRITING CUSTOMS BOND
1.1. Dasar Penerbitan Customs Bond
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tanggal 08
September 1997 yang telah diperbaharui terakhir kalinya dengan
Surat Menteri Keuangan RI nomor S-892/MK.5/2005 tanggal 4 Agustus
2005 yang memuat ijin Perusahaan Asuransi untuk menerbitkan
Customs Bond.
1.2. Proses Underwriting
A. Quick Underwriting Summary
(lihat lampiran 4)
A.1. Sumber Data Informasi
a. SPPCB dan KTPCB
Sebelum menerbitkan Customs Bond, Perusahaan
Asuransi Penerbit harus melakukan analisa “Underwriting”
terhadap formulir-formulir yang telah disediakan yakni
dengan memeriksa & meneliti kebenaran pengisian :
1. Surat Permintaan Penutupan Customs Bond (SPPCB)
dan lampirannya.
2. Keterangan Tentang Permintaan Customs Bond
(KTPCB) dan lampirannya.
b. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang dimaksud meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Posisi Modal
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Laba Ditahan
Khusus Laporan Keuangan Unaudited harus
ditandatangani oleh Direksi atau Pejabat yang diberi
wewenang.
A.2. Analisa Karakter, Kapasitas dan Kapital (3 K)
Faktor Underwriting yang harus dipertimbangkan dalam
Customs Bond adalah Karakter, Kapasitas dan Kapital dari
Calon Principal.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 10
Karakter : Berkaitan dengan kejujuran, reputasi, integritas
calon Principal. Dalam hubungan ini perlu
diselidiki riwayat usaha, pernahkah gagal
dalam usaha sejenis dan apa sebabnya,
apakah ia jujur dalam transaksi-transaksi dan
lain-lain.
Kapasitas : Meliputi pengetahuan teknis (Technical Know
How), peralatan teknis, pengalaman, efisiensi,
usaha, faktor-faktor persaingan dan lain-lain.
Dalam hal ini perlu diketahui antara lain
Apakah ia memiliki tenaga ahli dibidang
produksi, dan bidang pemasaran. Apakah
peralatan produksi yang ada mampu untuk
memenuhi produksi / ekspor yang
direncanakan, dengan mempertimbangkan
kuantitas barang dan bahan yang akan
diimpor dan pekerjaan serta kontrak yang
telah ada. Apakah ia sudah cukup
berpengalaman, dalam usaha tersebut dan
perlu juga dilihat keadaan usaha dalam
industri secara keseluruhan serta pasar
internasional untuk komoditi yang
bersangkutan.
Kapital : Meliputi posisi Keuangan untuk mengetahui
kesehatan keuangan calon principal. Hal ini
penting diketahui karena Customs Bond pada
Bea Cukai bersifat “Un Conditional” sehingga
penyelesaian pencairan harus diselesaikan
dalam waktu yang singkat ( 14 hari kerja ).
Apakah dapat diharapkan tetap dalam
keadaan solven selama Penjaminan berjalan .
Untuk itu diharapkan dapat diberikan laporan
keuangan yang audited.
Penerbit juga harus mempertimbangkan Lokasi
Penutupan Objek Customs Bond, apakah
dapat segera diketahui atau dilaksanakan Sita
Jaminan dalam hal Principal tidak sanggup
membayar “PENCAIRAN” nya. Apakah
Tersedia Tenaga yang memadai di cabang
Penerbit untuk melaksanakan Sita Jaminan
tersebut .
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 11
A.3. Perhitungan Bobot
KRITERIA KONDISI BOBOT
KARAKTER
LAPORAN KEUANGAN AUDITED Ada 10
Tidak ada 6 40%
LAMANYA OPERASIONAL > 3 Thn 10
<> 1 10
= 1 8
<> 0.5 10
= 0.5 8
<> 0.25 10
= 0.25 8
<> 10 10
= 10 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
< keuangan =" unaudited" operasional =" 2" perusahaan =" ada" ratio =" 1,76" ratio =" 0,46" sales =" 0,14" margin =" 21,54" margin =" 10,93" equity =" 19,25" investment =" 13,33"> 1,00 10 10 x 40% x 32% 1.28
5. Quick Ratio <> 10 10 10 x 30% x 48% 1.44
8. Profit Margin > 7,5 10 10 x 25% x 48% 0.72
9. ROE > 7,5 10 10 x 25% x 48% 0.72
10. ROI < principal =" 7,71"> 7,60 maka dapat DIAKSEP.
A.4. Survey QUS Customs Bond (untuk Prinsipal baru)
Untuk melengkapi proses underwriting maka dibutuhkan
survey dengan form seperti pada lampiran 6.
A.5. Rekomendasi Underwriter
Setelah seluruh proses tersebut diatas dilaksanakan maka
Underwriter memberi rekomendasi apakah Customs Bond
dapat diterbitkan atau tidak. Sekaligus Underwriter diminta
dapat memberikan pendapat atau kesan dari principal
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 13
yang mencerminkan kebaikan, keistemewaan, kelebihan
atau kekurangan dari sudut intuisi Underwriter.
No.1 Contoh Transaksi Online (Prosedur)
SISTEM PERDAGANGAN DI INTERNET
Sebelum membahas secara mendalam mengenai sistem keamanan, akan dianalisis dan dirinci kembali kebutuhan dari suatu sistem perdagangan di Internet (SPI) secara umum. Analisis kebutuhan dari suatu SPI memang harus dibuat secara matang agar SPI tersebut dapat memenuhi kebutuhan keamanan pihak-pihak yang melakukan transaksi di Internet. Bab ini akan membahas mengenai kebutuhan dan klasifikasi-klasifikasi sistem perdagangan.
Secara umum, suatu transaksi perdagangan seyogyanya dapat menjamin:
- Kerahasiaan (confidentiality): Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia, sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
- Keutuhan (integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui suatu saluran komunikasi.
- Keabsahan atau keotentikan (authenticity), meliputi:
- Keabsahan pihak-pihak yang melakukan transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa dan MasterCard, atau kartu debit seperti Kualiva dan StarCard misalnya) dan keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
- Keabsahan data transaksi: Data transaksi itu oleh penerima diyakini dibuat oleh pihak yang mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda tangannya). Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
- Dapat dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika ada perselisihan.
Klasifikasi-klasifikasi Sistem Perdagangan
Berikut ini akan dijelaskan beberapa macam klasifikasi dari sistem perdagangan yang kita kenal:
1. Berdasarkan Kesiapan Pembayaran
Semua alat pembayaran berdasarkan kesiapan konsumen saat membayar, dapat dikategorikan dalam [Frie 97]:
- Sistem debit, dimana konsumen harus terlebih dahulu memiliki cadangan dana di suatu tempat, biasanya berupa rekening di suatu bank. Contohnya adalah penggunaan kartu debit dan cek.
- Sistem kredit, dimana seorang pembeli dapat berhutang dahulu kepada sebuah pihak saat pembelian. Konsumen akan ditagih melalui mekanisme tertentu. Biasanya ada pihak ketiga yang menjadi perantara antara pedagang dengan konsumen. Pedagang akan melakukan proses capture, yakni proses meminta pembayaran dari pihak ketiga yang menjadi perantara tersebut. Contoh pembayaran dengan sistem kredit ini adalah charge card (misalnya American Express) dan kartu kredit (misalnya Visa dan MasterCard).
- Sistem pre-paid, sesuai dengan namanya, konsumen harus ‘membeli’ dan ‘memiliki’ uang tersebut sebelum membeli sesuatu. Uang logam dan kertas yang diedarkan pemerintah, emas, traveler’s cheque, kupon dan digital cash (seperti CyberCoin, Ecash/CAFE dan Mondex) adalah contoh pembayaran dengan sistem pre-paid. Pembelian uang elektronik pre-paid dapat dilakukan dengan uang kontan, mendebit dari account bank, atau bahkan dengan kartu kredit. Perhatikan bahwa meskipun pembelian awal dilakukan dengan kartu kredit, namun uang elektronik yang dibelinya dengan kartu kredit itu tetaplah dikategorikan dalam sistem pre-paid.
2. Berdasarkan Keterlacakan Transaksi
Kemudian, alat pembayaran – tidak peduli elektronik atau tidak – dapat pula dikategorikan berdasarkan diketahui atau tidaknya identitas pihak-pihak yang melakukan transaksi. Dalam hal ini memang terjadi tarik tambang antara konsumen dengan lembaga pengawas keuangan. Di satu sisi, konsumen ingin privasi mereka terjaga. Konsumen tak ingin orang lain (bahkan lembaga pengawas keuangan) tahu apa yang dibelanjakannya, karena itu sudah dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Sedangkan pihak lembaga pengawas keuangan tentunya ingin segala macam transaksi berjalan sesuai hukum. Jika peredaran uang sulit dilacak, maka ada kemungkinan terjadi pencucian uang (money laundring). Adapun pembagiannya – meskipun dapat terjadi variasi dalam implementasinya – adalah sebagai berikut:
- Transaksi teridentifikasi terlacak. Keterlacakan transaksi penting dalam transaksi dengan nilai uang yang besar, karena jika terjadi penipuan, maka transaksi tersebut harus bisa dilacak dengan mudah. Jadi, transaksi tersebut meninggalkan jejak. Dengan kartu kredit misalnya, sudah jelas pihak issuer dan aquirer kartu kredit mengetahui identitas konsumen dan pedagang. Dalam kasus tertentu, memang bisa saja konsumen tetap anonim (tidak teridentifikasi) oleh pedagang, namun lembaga keuangan pengelola kartu kredit tetap mengetahui identitas konsumen.
- Transaksi anonim. Dalam transaksi jenis in, pedagang tidak mengetahui identitas konsumen. Transaksi yang dilakukan seseorang bertopeng yang membeli permen dari seorang pedagang kaki lima dengan uang logam, dapat dikategorikan transaksi anonim. Pedagang kaki lima itu tidak peduli siapa yang membeli permen. Pedagang itupun tidak bisa melacak dari mana uang logam itu berasal. Uang kertas memang agak sedikit berbeda, karena dapat diberi nomor seri. Kadang-kadang dalam pemberian uang tembusan untuk suatu kejahatan seperti penculikan, polisi mencatat urutan nomor seri uang yang diberikan. Dalam beberapa SPI, pihak penerbit uang pun tak pernah mengetahui bagaimana uang elektronik yang diedarkannya dipergunakan oleh konsumen, bahkan pada SPI Ecash/CAFE pihak penerbit uangpun tidak tahu nomor seri uang yang pernah dicetaknya. Transaksi anonim biasanya hanya digunakan untuk pembayaran dengan jumlah uang yang kecil, seperti karcis transportasi kota, membeli minuman kaleng, membeli perangko dan sebagainya.
3. Berdasarkan Status Hukum Pihak-pihak yang Bertransaksi
Yang dimaksud dengan status hukum di sini adalah apakah status pihak-pihak yang melakukan transaksi itu dapat dibedakan menjadi konsumen dan pedagang, dilihat dari kaca mata lembaga keuangan yang menciptakan sistem transaksi.
- Pada sistem pedagang-konsumen, secara hukum jelas terlihat siapa yang menjadi pedagang dan siapa yang menjadi konsumen. Contohnya sistem transaksi dengan kartu kredit, terlihat jelas ada pedagang (yang menerima merek kartu kredit tertentu) dan konsumen yang menggunakan kartu kredit itu. Pedagang harus terdaftar pada aquirer kartu kredit (umumnya bank yang menyimpan rekening sang pedagang), sedangkan konsumen harus terdaftar pada issuer kartu kredit (yakni lembaga keuangan atau bank yang menerbitkan kartu kredit untuk konsumen). Konsumen sesama pemegang kartu kredit tidak dapat bertransaksi satu sama lain dengan menggunakan kartu kredit yang mereka miliki.
- Pada sistem peer-to-peer, transaksi tidak perlu dilakukan dengan pedagang yang ‘resmi’ menerima jenis alat pembayaran tertentu, namun bisa dilakukan dengan siapa saja yang mau menerima alat pembayaran tersebut, bahkan antarkonsumen. Dengan sistem pembayaran peer-to-peer, seseorang dapat berhutang pada teman, memberi ‘amplop’ ulang tahun kepada keponakan, mengganti kerugian untuk rekan dan sebagainya. Jadi uang tersebut tidak harus dibelanjakan di ‘toko resmi’. Contoh yang paling jelas adalah uang logam dan uang kertas yang diedarkan bank sentral.
4. Berdasarkan Waktu Konfirmasi Keabsahan Transaksi
Namun khusus untuk perdagangan elekronik, ternyata ada pembagian menjadi sistem perdagangan elekronik yang on-line dan off-line [DaLe 96], yakni:
- Dengan sistem pembayaran elektronik on-line, setiap dilakukan transaksi, pedagang dapat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahaan alat pembayaran yang dipergunakan konsumen sebelum konsumen dapat mengambil barang yang diinginkannya. Jadi minimal ada tiga pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran on-line, yakni konsumen, pedagang dan pihak yang melakukan proses otorisasi atau otentikasi transaksi. Pada sistem pembayaran on-line, terjadi proses authorize & wait response, yang durasinya relatif singkat.
- Kemudian, ada juga sistem pembayaran elekronik off-line. Konsumen dan pedagang dapat melakukan transaksi tanpa perlu ada pihak ketiga untuk melakukan proses otentikasi dan otorisasi saat berlangsungnya transaksi. Sebagai contoh, digital cash yang baik, seharusnya dapat dilakukan off-line, sama halnya dengan uang kontan biasa. Memang pada sistem yang off-line, pedagang dapat menanggung resiko jika sudah menyerahkan dagangannya kepada konsumen dan ternyata hasil otorisasi atau otentikasi membuktikan bahwa pembayaran oleh konsumen yang bersangkutan itu tidak sah. Jadi meskipun dapat dilakukan proses pemeriksaan, namun konsumen dan pedagang umumnya tidak menunggu konfirmasi keabsahan transaksi.
5. Berdasarkan Bagaimana Kepercayaan Diberikan
Yang dimaksud dengan pembagian berdasarkan jenis kepercayaan adalah klasifikasi atas bagaimana satu pihak mempercayai pihak-pihak yang lain dalam suatu sistem transaksi. Sebenarnya tidak ada batasan yang jelas antara sistem yang membutuhkan kepercayaan tinggi satu pihak kepada pihak lain, dengan yang kurang membutuhkan kepercayaan. Pasti ada bagian pada alur transaksi yang membutuhkan kepercayaan satu pihak kepada pihak yang lain. Tidak mungkin membuat suatu sistem transaksi dimana pihak-pihak yang bertransaksi hanya perlu mempercayai diri sendiri dan tidak perlu mempercayai pihak lain sama sekali. Sekalipun suatu sistem transaksi mengklaim bahwa pihak-pihak yang bertransaksi hanya perlu mempercayai diri sendiri, tapi pastilah pihak-pihak yang bertransaksi itu sebelumnya pernah memberikan kepercayaan kepada pihak tertentu (biasanya pihak penjamin).
Dalam realita, umumnya konsumen harus mempercayai sistem yang dibangun oleh pedagang, pihak lembaga keuangan, pihak pengembang atau pihak perantara. Guna memperjelas klasifikasi ini, ada baiknya diberikan sedikit gambaran:
- Sistem yang memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Pada penggunaan kartu debit/ATM misalnya, seorang konsumen harus percaya kepada bank mengenai jumlah uang yang dilaporkan setiap bulan kepadanya. Sangat sulit bagi konsumen untuk membantah bukti bahwa ia telah mengambil sejumlah uang dari ATM, karena ia tidak bisa membuktikan bahwa ia telah mengambilnya atau tidak.
- Sistem transaksi yang tidak memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi. Selain itu ada pula sistem dimana semua pihak bisa membuktikan keterkaitan/ketidakterkaitannya dalam suatu transaksi, baik itu konsumen, pedagang, maupun bank. Contohnya adalah penggunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik. Jika dilakukan perubahan jenis kartu ATM dari kartu magnetik menjadi kartu chip yang bisa membubuhkan tanda tangan digital, maka dalam sistem baru tersebut setiap transaksi dengan kartu chip itu dapat dijadikan barang bukti yang sah.
Beberapa Syarat Tambahan Untuk SPI
Ada beberapa syarat lagi dari sistem perdagangan di Internet – meskipun tidak mutlak – hal ini sangat tergantung dari berbagai faktor lain yang ikut dipertimbangkan oleh perusahaan pengembang SPI, sehingga dapat berbeda-beda untuk setiap SPI:
- Jika menggunakan protokol HTTP, dapat berjalan dengan baik pada web browser yang populer seperti Netscape Navigator atau Microsoft Internet Explorer
- Open, artinya perangkat lunak ataupun perangkat keras sistem perdagangan di Internet tersebut tidak dibuat hanya untuk kepentingan satu pedagang saja, namun sistem perdagangan di Internet tersebut dapat dipergunakan oleh berbagai pedagang.
- Pada SPI yang membutuhkan perangkat lunak klien khusus, perangkat lunak tersebut harus dibuat pada banyak platform agar pemakaiannya dapat meluas.
- Sistem perdagangan di Internet tersebut sebaiknya dapat menerima sebanyak mungkin cara pembayaran.
- Jika proses pembayaran dilakukan secara interaktif (yang tidak/kurang interaktif biasanya menggunakan surat elektronik), proses pengolahan data secara aman tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang dapat ditolerir. Jika proses untuk melakukan pengamanan data transaksi yang dikirim saja sudah sangat lama, mungkin metoda yang diterapkan tidak cocok.
- Ada beberapa SPI yang berusaha untuk tidak terikat pada sebuah protokol perangkat lunak maupun perangkat keras tertentu. Memang pada akhirnya harus ada implementasi lebih kongkrit yang harus dijabarkan. Di sisi lain, ada pula beberapa SPI yang memang dirancang sedemikian rupa untuk memanfaatkan protokol-protokal yang sudah ada.
- Dalam kasus tertentu, transaksi diharapkan supaya anonim dan tidak dapat dilacak. Sedangkan pada kasus lainnya, justru transaksi tersebut diharapkan jati diri pihak-pihak yang bertransaksi dapat diidentifikasi dan dapat dilacak dengan baik.
Selasa, 24 Maret 2009
Tugas II : Contoh Transaksi Bisnis Melalui Internet
E-Commerce, Jalur Perdagangan Baru Lewat Internet
Kata e-commerce atau electronic commerce menjadi kata kedua yang sering didengar, ditulis, diucapkan, setelah kata Internet. Kata - kata lainnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain B-to-B atau business to business, B-to-C atau business to consumer, C-to-C atau consumer to consumer.
Secara harfiah arti kata electronic commerce adalah perdagangan secara elektronik. Berdasarkan Ensiklopedia Britannica, e-commere adalah menjalankan bisnis dan menjual informasi, layanan, dan komoditi melalui jaringan telekomunikasi komputer.
SEJARAH. Jika ditarik ke belakang, e-commerce bermula dari standar pertukaran dokumen bisnis, seperti dokumen order atau invoice, antara pemasok dan konsumen perusahaan pemasok. Salah satu standar teknologi e-commerce awal ini yang dikembangkan pemerintah Amerika Serikat tahun 1975 adalah EDI atau electronic data interchange. Sampai sekarang EDI masih dimanfaatkan oleh 95 persen perusahaan dunia yang terdaftar dalam Fortune 1000. EDI adalah standar teknologi pertukaran informasi menggunakan jaringan privat.
Ketika kemudian muncul piranti lunak penjelajah Internet berbasis grafik untuk mengakses situs web, hampir semua e-commerce bermigrasi ke Internet. Barulah kemudian muncul situs - situs e-commerce di Internet seperti di Amazon.com yang menjual buku dan perusahaan bricks and mortar seperti Intel yang membuka transaksi pembelian chip-nya melalui Internet.
Sekarang ini, kebanyakan orang awam berpikir e-commerce berarti berbelanja di Internet. Perusahaan e-commerce adalah perusahaan yang menjual produk di Internet, misalnya Amazon.com menjual buku. Seseorang masuk ke situs www.amazon.com, kemudian dia memutuskan untuk membeli tiga buku, ia akan memasukkan nomor kartu kredit (membayar), kemudian Amazon.com akan mengirimkan buku pesanannya itu dalam jangka waktu paling cepat satu minggu (jika berbeda negara).
Belanja di Internet hanyalah sebagian kecil dari cakupan e-commerce. E-commerce juga mencakup penjualan barang - barang yang tidak bisa diraba (intangible) dan tidak perlu dikirim seperti piranti lunak. Tidak seperti membeli buku, Amazon.com harus mengantar buku ke rumah anda, membeli piranti lunak tidak ada paket yang diantar ke rumah anda. Pengiriman barang yang dibeli juga melalui Internet. Selain piranti lunak, produk intangible lainnya yang ditransaksikan di Internet termasuk pembelian content (isi), image, dan lain - lain.
Selain barang - barang tidak bisa diraba, e-commerce mencakup transaksi bisnis (pembelian dan penjualan produk) antar perusahaan ke perusahaan lain dengan nilai transaksi sangat bedar. Jenis transaksi bisnis besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dinamakan e-commerce jenis business to business (B-to-B). B-to-C ? Contoh transaksi e-commerce jenis business to consumer adalah satu perusahaan (Amazon.com) menjual produknya (buku) langsung kepada konsumennya. Contoh C-to-C atau consumer to consumer adalah transaksi resmi melalui situs lelang seperti eBay (www.ebay.com).
Nilai transaksi e-commerce setiap tahun terus meningkat, terutama B-to-B. Gartner Group, sebuah perusahaan riset pasar, memperkirakan, transaksi e-commerce B-to-B akan meningkat mencapai 7,29 triliun dollar AS pada tahun 2004, lima puluh kali lebih besar dibandingkan nilai transaksi tahun 1999 (145 miliar dollar AS). Gartner memperkirakan nilai transaksi B-to-B tahun 2001 akan mencapai 953 miliar dollar AS, tahun 2002 sebesar 2,18 triliun dollar AS dan tahun 2003 menjadi 3,95 triliun dollar AS.
Bagi mereka yang belum pernah melakukannya, rasanya sulit membayangkan membeli sesuatu tanpa melihat, memegang, meneliti lebih dahulu (seperti slogan gerakan konsumen:"Teliti sebelum membeli") kualitas barangnya. Dan bagaimana bisa percaya barang yang dibeli pasti akan diantar, padahal sudah dibayar melalui kartu kredit.
Banyak pertanyaan yang membuat hati tidak tenteram. Apakah aman memberikan nomor kartu kredit ke perusahaan online yang tidak pernah kita kenal sebelumnya ? Jangan - jangan merkea hanya menipu saja, barang yang sudah dibayar tidak pernah mereka kirim. Bagaimana kita mengklaim jika barang yang kita beli rusak atau tidak sesuai dengan penawaran, atau bahkan barangnya tidak datang ? Apa untungnya membeli barang online ?
KEPERCAYAAN & KEAMANAN. Hambatan perkembangan e-commerce paling besar adalah masalah kultur dan keamanan. Terutama di negara - negara Asia, orang Asia lebih mempercayai transaksi bisnis face to face. Orang Asia, termasuk orang Indonesia, rasanya tidak bisa melaksanakan bisnis jika tidak bertatap muka dengan rekanan bisnis mereka. Orang Asia harus melihat, memegang, merasakan, dan memastikan bentuk, warna, ukuran, secara nyata sebelum membeli suatu barang. Mereka tidak puas dan kurang yakin jika membeli barang hanya melihat foto atau gambarnya saja.
Berbeda dengan orang Amerika Serikat atau orang Barat, mereka sudah terbiasa berbelanja melalui katalog yang dikirim ke rumah mereka. Mereka tinggal memilih barang, memposkan formulir pembelian yang sudah diisi lengkap dengan nomor kartu kredit, kemudian menunggu barang pesanannya diantar ke rumah. Karena itu e-commerce (B-to-C, B-to-B, maupun C-to-C) lebih cepat berkembang di Amerika Serikat atau negara Barat lainnya dibandingkan negara - negara Asia, apalagi Indonesia.
Hambatan kedua adalah masalah keamanan. Berita - berita di media massa lebih banyak mengungkapkan kriminalitas di Internet, seperti pencurian nomor kartu kredit, dibandingkan kenyamanan, keamanan, efisiensi, dan keberhasilan transaksi e-commerce di Internet. Berita - berita itu malah membuat konsumen menjadi takut bertransaksi melalui Internet.
Padahal transaksi menggunakan kartu kredit di Internet tidak lebih beresiko dibandingkan transaksi normal. Saat membeli buku secara online di Internet, nomor kartu kredit diacak dahulu sebelum dikirim ke bank atau perusahaan online. Bandingkan dengan pembayaran kartu kredit di restoran. Cukup lama kartu kredit anda berada di kasir sebuah restoran tanpa anda ketahui apa yang terjadi di dalam. Cukup waktunya untuk mencatat nomor kartu atau bahkan mengkopi kartu kredit anda. Dibuang ke mana lembar bukti transaksi kartu kredit anda ? Siapa tahu lembar bukti itu dimanfaatkan orang yang berniat jahat.
Bagi penjual, sudah pasti lebih aman membuka toko online dibandingkan membuka toko di Mangga Dua, misalnya. Toko online anda tidak akan dibongkar pencuri, dirampok, dibakar, atau dijarah saat terjadi kerusuhan massa.
Teknologi enkripsi menjamin keamanan transaksi. Salah satu teknologi yang paling banyak dimanfaatkan adalah SSL (Secure Sockets Layer) yang terpasang dalam browser Netscape Navigator dan Internet Explorer. Salah satu ciri anda memasuki situs web yang dilindungi SSL alamat URL dimulai dengan https bukan http.
Beberapa Istilah Dalam E-Commerce :
Digital cash atau electronic cash. Digital cash atau electronic cash atau sering disingkat e-cash adalah salah satu cara seseorang membayar barang atau layanan e-commerce dengan mengirimkan sejumlah angka dari satu komputer ke komputer lainnya. E-cash, seperti juga lembaran uang resmi, dikeluarkan oleh sebuah bank. Angka itu sama dengan jumlah nilai uang sungguhan. E-cash bisa digunakan berulang - ulang dan tidak ada nama pemilik, seperti lembar - lembar uang sungguhan. Digital money adalah bentuk lain dari e-cash. Salah satu bentuk pembayaran di Internet lainnya adalah electronic check atau cek elektronik.
Disintermediation adalah proses meniadakan calo atau pedagang perantara. Salah satu dampak munculnya e-commerce di Internet adalah hilangnya peluang calo atau pedagang perantara tradisional. Misalnya, Amazon.com dan Virtual Vineyards (www.virtualvin.com) bisa dibilang adalah pedangan perantara dalam format baru. Amazon.com tidak menerbitkan buku, demikian juga Virtual Vineyards tidak membuat minuman anggur. Mereka adalah distributor bentuk baru. Tetapi penyalur format baru ini perlu menunjukkan kelebihan mereka dibandingkan pedagang perantara bentuk lama. Seharusnya, salah satu kelebihan berbelanja di Internet yang mendorong transaksi adalah harga yang murah.
24/7. Berjualan di dunia maya Internet tidak mengenal hari libur, hari besar, siang atau malam. Karena itu muncul istilah bisnis di Internet adalah bisnis 24/7 yang artinya 24 jam sehari tujuh hari dalam seminggu bisnis jalan terus nonstop.
Tanpa batas - batas negara. Selain 24/7 berbisnis di Internet tidak mengenal batas negara. Anda yang tinggal di Indonesia bisa membeli buku di Amazon.com, asal memiliki akses ke Internet. Sanak-famili anda di India, Korea, Cina, Hongkong, atau Singapura, bisa mengirim rangkaian bunga dalam hitungan jam atau hari kepada anda melalui Indokado (www.indokado.com) dan Indoflorist (www.indoflorist.com). Atau sebaliknya, anda bisa mengirimkan bunga dan bingkisan lainnya kepada rekanan bisnis anda di Cina, Hongkong, Singapura, Korea, Malaysia, dan bahkan di India hanya dengan mengklik kedua situs itu.
Tugas I : Peranan Internet Bagi Aktivitas Bisnis
Kondisi mampu dan tidak mampu dalam memiliki teknologi inilah yang menjadi penyebab awal (primal causal) dari kesenjangan ekonomi dan sosial. Mereka yang mampu menghasilkan teknologi dan sekaligus memanfaatkan teknologi memiliki peluang yang lebih besar untuk mengelola sumber daya ekonomi, sementara yang tidak memiliki teknologi harus puas sebagai penonton saja. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, yang miskin tetap miskin. Pada sisi gelap, teknologi dapat dituduh sebagai penyebab kesenjangan ekonomi dan sosial.
Keadaan inilah yang kemudian memunculkan ide perlunya pemerataan pemanfaatan teknologi hingga ke masyarakat yang bila secara individu tidak mampu memilikinya. Upaya menciptakan teknologi tepat guna di sektor pertanian, perikanan, dan industri rumahan (home industry) yang berbiaya murah dan dapat diterapkan oleh mereka yang berpendidikan rendah pernah menjadi agenda nasional di berbagai belahan dunia, khususnya di kalangan negara sedang membangun. Teknologi tepat guna menjadi tidak popular lagi menyusul semakin kompleksnya tatanan sosial serta munculnya produk teknologi menengah yang dapat dibuat secara massal dan berharga murah. Efek substitusi inilah yang mematikan upaya dibangunnya teknologi tepat guna di pedesaan.
Pemanfaatan bersama sumber daya teknologi menjadi solusi yang ditawarkan banyak pihak guna mengatasi keterbatasan daya beli terhadap teknologi. Termasuk dalam konsep ini adalah disediakannya angkutan massa di perkotaan atau dalam bidang layanan informasi adanya Community Access Center (CAP) dalam bentuk Warung Telekomunikasi (Wartel) dan Warung Internet (Warnet). Fakta menunjukkan bahwa anggota masyarakat tidak perlu harus memiliki teknologi untuk dapat menikmati manfaat teknologi. Dengan demikian yang penggunaan bersama sumber daya teknologi ini menjawab pernyataan mendasar, yang menjadi persoalan bukan pada kepemilikan atas teknologi tetapi akses kepada teknologi dan bagaimana masyarakat dapat seoptimal mungkin menggunakan teknologi untuk memperbaiki taraf hidupnya.
Uraian di atas mengindikasikan dua hal, di satu sisi teknologi dianggap sebagai alat (means) yang menawarkan kemudahan dan pada gilirannya memberikan kemakmuran, di sisi lain karena kemampuannya memberikan kemakmuran teknologi menjadi tujuan (ends) masyarakat agar dapat memilikinya. Hubungan antara means dan ends ini menjadi pangkal dari fenomena sosial yang muncul dalam perkembangan teknologi. Sebagai means, teknologi hanyalah barang mati yang peran nyatanya sangat ditentukan oleh manusia yang mengendalikannya. Jika pengendalinya memiliki integritas yang tinggi terhadap lingkungan sosialnya, maka teknologi akan terbawa ke suasana positif, dicitrakan sebagai bermanfaat bagi masyarakat. Sebaliknya jika pengguna teknologi berperangai egois, tidak peduli kepada lingkungan, maka dampak negatif dari pemanfaatan teknologi tersebut menjadi tidak terelakkan. Sebagaimana layaknya sebuah pistol, dapat berperan dalam pemberantasan pelaku kejahatan maupun sebagai alat kejahatan., tergantung pada siapa yang menggunakannya. Dengan demikian persoalan menjadi bergeser bukan saja pada teknologi-nya saja, melainkan perhatian harus dipusatkan juga pada manusia pengguna teknologi dan interaksi antara manusia tersebut dengan teknologi yang digunakannya.
Dalam hubungannya sebagai ends, tak dapat dihindarkan bahwa teknologi tertentu menjadi dambaan individu, masyarakat atau bahkan negara untuk memilikinya dan atau berhasil menguasainya. Persoalan yang menyertai keianginan ini adalah keterbatasan daya beli, baik untuk mengadakan penelitian dan pengembangan, pengadaan bahan baku, maupun pembuatan dalam skala produksi tertentu. Pada tataran mikro, dorongan memiliki teknologi yang terdapat pada individu dapat memicu tindakan kriminal atau tidak bertanggung jawab lainnya. Sementara pada tataran agregat, menjadi tugas pemerintah untuk membantu tersedianya teknologi tertentu yang dapat memudahkan kehidupan manusia. Strategi dan Kebijakan publik diperlukan untuk mengakomodasi persoalan teknologi sebagai ends ini.
Di antara bermacam teknologi, di tengah konteks pergulatan antara kemajuan di bidang sosial dan teknologi serta interaksi saling pengaruh di antara keduanya, TIK menempati peran sentral. Isu globalisasi, semakin cepat meluas keseluruh penjuru dunia karena fasilitasi TIK. Apa saja yang terjadi di berbagai bagian di planet ini menjadi semakin cepat tersebar dan mudah diketahui dengan memanfaatkan TIK. Semua ini menjadikan TIK sebagai agen perubahan yang mengubah tatanan sosial kehidupan manusia di seluruh dunia.
TIK Bukan Hanya Internet
Awam seringkali menganggap bahwa wujud dari TIK adalah Internet. Anggapan ini benar namun tidak tepat. Internet muncul sebagai hasil dari menyatunya (konvergensi) antara Teknologi Informasi (TI) dan Telekomunikasi. Sebelum muncul Internet, telah ada internet atau jaringan komputer lokal maupun antar lokal yang sifatnya tertutup. Sebelum muncul jaringan lokal, telah ada peralatan TI baik yang bekerja berdasar prinsip komputasi maupun secara mekanik elektrik. Contoh perangkat TI yang bekerja menggunakan mekanik elektrik adalah mesin ketik elektronik, alat cetak semi otomatik, relay atau switch telepon di sentral telepon, papan reklame yang dioperasikan menggunakan rangkaian elektronik analog, dan lain sebagainya.
Komputer dalam bentuknya sekarang merupakan evolusi dari perangkat komputasi elektronik analog, yang selanjutnya dikembangkan menggunakan elektronik digital dengan material silicon. Kebutuhan manusia berkomunikasi ditirukan kepada komputer sehingga muncullah teknologi yang memungkinkan komputer “berbicara” dengan komputer lainnya, atau yang kemudian disebut komunikasi data. Keterhubungan antar komputer membentuk jaringan. Sebagaimana manusia, jaringan komputer-pun menjadi meluas sebagaimana kemampuan manusia membangun keterhubungan dengan manusia lain. Dari sinilah yang kemudian menghasilkan jaringan komputer global atau Internet.
Teknologi elektronika digital dengan prinsip kerja komputasi tidak hanya digunakan pada komputer sebagaimana yang lazim dikenal awam, namun juga dipakai pada berbagai aplikasi, seperti jam digital, sistem pengendalian proses, penyiaran dan penerimaan televisi dan radio, peralatan rumah tangga (home appliances), mainan anak – anak (toys), pesawat telepon, peralatan telekomunikasi, dan masih banyak lagi lainnya. Semua perangkat ini tergolong TI karena memenuhi definisi TI yakni teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan informasi. Pada perkembangan terkini semua peralatan ini dapat berkomunikasi satu dengan lain menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol (IP), sehingga kita dapat menyaksikan bagaimana sebuah Air Conditioner (AC) di rumah dapat dioperasikan dari mana saja melalui Internet. Dapat dimaklumi bila kalangan awam beranggapan bahwa TIK itu identik dengan Internet.
Semua Bebas Menjadi Sumber Informasi
Perubahan pertama yang dapat ditunjuk sebagai akibat perkembangan TIK adalah semua orang yang dapat menggunakan akses ke Internet bebas untuk menjadi sumber informasi. Sebagai salah satu wujud teknologi hasil konvergensi antara Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Internet menawarkan banyak kemudahan dalam berkomunikasi. Jika di masa lalu antar individu dihadapkan pada terbatasnya moda komunikasi, dengan Internet persoalan jarak, waktu, modus, dan bentuk informasi tidak lagi menjadi isu persoalan. Internet mengubungkan jutaan manusia di muka bumi ini, tanpa para komunikan perlu mengetahui keberadaaan lawan komunikasinya. Informasi dapat dikirim dan diterima dalam berbagai bentuk, suara, gambar, data, teks, maupun kombinasi dari semua itu. Melalui Internet ini pula, terbentuk komunitas maya yang berkumpul sesuai dengan minatnya masing – masing.
Para netter – demikian sering disebut – tidak lagi terbelenggu oleh keterbatasan peran sebagai pembaca informasi, tetapi pada posisi yang sama sekaligus dapat berperan sebagai sumber informasi. Setiap netter yang tergabung dalam sebuah komunitas maya dapat menuliskan apa saja buah pikirnya, termasuk yang dimaksudkan untuk menyerang pihak lain, tanpa terhalang oleh sensor ataupun editing dari pihak lain. Satu – satunya alat yang dapat digunakan untuk mengendalikan informasi yang dihasilkan oleh para netter adalah komitmennya pada norma dan etika. Dikatakan demikian karena di banyak negara hukum selalu ketinggalan dalam mengantisipasi kemajuan dan kebebasan yang dialami oleh para pengguna teknologi. Meskipun demikian, di beberapa negara, kebebasan dalam mengeluarkan ide dan pikiran melalui Internet sudah mulai dirasa menganggu harmoni kehidupan sosial. Oleh karenanya dibuatlah peraturan dan perundangan guna melingdungi para pihak yang dirugikan dan menghukum mereka yang terbukti menggunakan TIK secara merugikan orang lain.
Mailing list, blog, chating, website merupakan arena komunikasi yang dimaksud di atas. Ciri utamanya adalah adanya komunikasi interaktif, di antara para netter. Di kalangan media massa perubahan ini mulai semakin nyata terlihat, peran sentral penerbit media cetak berangsur – angsur menjadi berkurang. Jika semula media cetak konvensional memegang kendali atas pemberitaan, mengatur siapa yang kontribusi opininya akan diterbitkan, mengalokasikan halaman untuk pemasangan iklan, dan mengendalikan distribusi, setelah munculnya media massa online, kondisi semacam ini tidak sepenuhnya lagi eksis. Narasumber memiliki kesempatan untuk menayangkan aktivitas dan atau idenya di website yang dikelolanya, penulis kolom tidak perlu repot lagi harus menunggu giliran tulisannya dimuat agar, agar dapat segera dibaca publik, penulis kolom dapat membuat website sendiri, atau mengirimkan tulisannya kepada milist yang diikutinya. Demikian pula pemasang iklan, rata – rata perusahaan menengah dan besar sudah memiliki website yang memuat informasi tentang produk dan atau jasa yang dipasarkan, ketergantungan kepada media massa cetak menjadi berkurang. Media cetak harus memiliki armada distribusi, yang memerlukan pengelolaan tersendiri. Hal ini tidak didapati pada media online. Kendala periodisasi dan distribusi fisik tidak terjadi karena penerbitan berita dapat dilakukan kapan saja, sementara disribusi berita berlangsung secara elektronik seketika ke segala penjuru dunia.
Keseragaman Gaya Dan Penampilan
Radio, televisi dan Internet mendorong terjadinya universalisasi gaya hidup dan penampilan. Jika kita perhatikan, bila semula hanya di Jakarta dan kota- kota besar lainnya saja yang terdapat restauran McDonald, Kentucky Fried Chiken, maka sekarang ini kedua restaurant tersebut sudah banyak di kota- kota sedang hingga kota kecamatan yang ramai kegiatan ekonominya. Hal yang sama terjadi pada cara berpakaian para remaja, atau usia sekolah. Model tank top ala Britney Spear, atau gaya bicara dengan logat Jakarta sudah tidak lagi menjadi milik istimewa orang perkotaan, bahkan di desa di lereng gunungpun anak – anak kecil sudah fasih berbicara gaya pemain sinetron di televisi nasional.
Perhatikan juga generasi dibawah, kalangan anak – anak usia balita hingga remaja ABG (Anak Baru Gede) model pakaian, perlengkapan yang melekat di badan, mainan yang disukai, bekal makanan yang dibawa ke sekolah, makanan kesukaan, topik pembicaraan, komik yang dibaca, dan lain sebagainya semuanya menunjukkan kemiripan baik mereka yang tinggal di kota maupun di pedesaan. Yang membedakan barangkali kualitas dan kuantitasnya saja, mereka orang tuanya tergolong mampu menggunakan pakaian, perlengkapan, mainan, makanan yang lebih berkualitas, sementara mereka yang kemampuan ekonominya lemah, dengan memiliki substitusinya saja sudah cukup gembira. Yang penting bukan pada kualitas dan kuantitas namun pada gaya dan penampilan.
Radio dan televisi juga mengubah perilaku ibu rumah tangga, pembantu rumah tangga, pekerja kantoran, eksekutif perusahaan, bahkan elite politik. Ada era di mana ibu – ibu rumah tangga bersaing dengan para pembantu rumah tangga dalam membincangkan serial sinetron. Ada pula suatu masa di mana para remaja wanita harus mengubah gaya rambutnya untuk mengikuti model iklan yang tiap saat muncul di televisi. Para pekerja kantoran terpaksa meninggalkan tugasnya hanya untuk menyaksikan siaran langsung pertandingan tinju. Eksekutif bisnis harus menugaskan stafnya memonitor televisi dan radio terus menerus untuk mengetahui apakah iklan yang dipasang di media massa tersebut benar – benar ditayangkan/dudarakan sesuai dengan perjanjian. Dan kit amelihat bagaimana para elite politik berlomba – lomba membangun citra diri dengan memanfaatkan media cetak dan elektronik. Lalu muncullah selebritisme, suatu fenomena sosial yang menganggap bahwa mereka yang sering tampil di media massa pastilah orang yang sukses, berbobot, pakar di bidangnya, layak untuk diikuti pendapatnya maupun gayanya.
Demokrasi Menjadi Lebih Baik
Setelah lebih dari tiga dekade di bawah kepemimpinan asional yang otoriter dengan demokrasi perwakilan yang semu, kekuasaaan presiden hampir tak terbatas, dan maraknya perilaku kolutif dalam arena politik nasional, dorongan perubahan ke arah negara Indonesia yang lebih demokratis menjadi semakin mudah terwujud dengan fasilitasi TIK. Perjuangan demokrasi memerlukan koordinasi dan komunikasi intensif di antara para aktivis sebagai lokomotif dan masyarakat luas sebagai penumpang gerbong demokrasi. Karakter TIK yang egaliter sangat sesuai dengan sifat demokrasi, oleh karenanya dalam konteks pembangunan demokrasi TIK lebih tepat diposisikan sebagai means dari pada ends.
Efek positif dari semua bebas menjadi sumber informasi adalah terfasilitasinya kebutuhan akan kebebasan berbicara yang menjadi syarat dasar demokrasi. Penyebaran informasi berlangsung secara peer to peer, one to one, one to many ataupun broadcast. Tidak ada hirarki penyampaian informasi yang mengarah kepada filterisasi informasi sebagaimana terjadi pada sistem informasi di suatu organisasi tertutup. Ide perjuangan demokrasi dengan mudah mencapai sasaran masyarakat luas tanpa terkendala oleh rejim pengawasan informasi yang dilakukan oleh penguasa. Pada proses selanjutnya TIK mendorong terjadinya kesamaan ide, sebagaimana terjadi pada keseragaman gaya dan penampilan. Yang membedakan hanyalah substansi informasinya saja. Pada yang pertama yang menonjol adalah efek peniruan yang menjurus ke arah konsumtifisme, sedangkan pada gerakan demokrasi TIK berhasil menjadi wahana penyamaan persepsi demokrasi, pendorong keputusan untuk melakukan perubahan ketata – negaraan.
Peran TIK dalam proses demokrasi tidak terbatas pada wahana penyamaan persepsi saja melainkan lebih banyak dari itu. Dalam proses kritis yang menjadi acuan adanya demokrasi, TIK membuktikan dirinya memberikan kontribusi besar dalam proses pemilihan umum (pemilu). Penggunaan TIK dalam proses penghitungan suara menjadi salah satu yang dapat ditunjuk sebagai bukti. Selain itu, ada banyak sekali bukti bagaimana TIK melancarkan proses pemilu. Sejak proses pendaftaran partai politik, pendaftaran calon pemilih, seleksi partai yang layak untuk ikut pemilu, kampanye, pengelolaan organisasi partai politik, pendaftaran dan proses adminstrasi calon legislatif, hingga penentuan pemenang pemilu, semua aktivitas ini menjadi tidak terbayangkan betapa sulitnya jika tidak menggunakan TIK. Setelah pemerintahan baru terbentuk, masyarakat menggunakan TIK untuk mengetahui kinerja pemerintah, berinterkasi dengan pejabat pemerintah, maupun memberikan penilaian atas kinerja pemerintah. Ciri – ciri negara demokratis menjadi semakin nyata dengan fasilitasi TIK.
Peluang Bisnis Baru
“Tidak ada detik.com bila tidak ada Internet.” Kalimat ini disampaikan oleh Budiono Darsono penggagas dan sekaligus pemilik portal berita detik.com. Fenomena perubahan yang muncul seiring dengan maraknya Internet adalah tumbuh menjamurnya bisnis berbasis Internet semacam detik.com. Nama – nama situs dagang di Internet semacam Google, Yahoo, Amazon, eBay, Lelang.com, indoexchange.com, klikbca, dan lain sebagainya sudah menjadi istilah familiar di kalangan bisnis dan pengguna TIK. Awal tahun 1999 hingga akhir 2000 dunia bisnis pernah mengalami booming dotcom, suatu model bisnis baru yang dikembangkan dengan menggunakan Internet sebagai sarana dan media transaksi.
Electronic business (e-business) dan Electronic Commerce (e-commerce) menjadi jargon yang masih hidup hingga kini. Bahkan futuris sekelas Lester Thurow, Carl Shapiro, Paul Krugman, Don Tapscott menjelang pergantian abad milenium dengan yakin mengatakan Internet akan mengubah conventional economy menjadi new economy atau digital economy. Suatu kondisi ekonomi yang diwarnai dengan aktivitas bisnis berbasiskan transaksi melalui Internet. Gambaran akan terjadi perubahan besar dalam dunia bisnis didukung oleh liputan media maupun banyak terbitnya buku yang mengulas tentang e-business dan e-commerce. Model bisnis B2C, B2B, C2C menjadi topik utama pembicaraan di berbagai seminar. Sebuah majalah ekonomi bahkan merasa perlu untuk mengubah logo, tampilan dan sajian berita disesuaikan dengan serba “e” yang diyakininya akan terus berlangsung.
Fenomena di atas menggambarkan bagaimana antusiasme kalangan bisnis dalam menyambut Internet. Perubahan ternyata juga terjadi pada perusahaan lama yang kemudian menyadari perlunya memiliki sarana interkasi dengan stakholder melalui Internet. Maka kemudian muncul berribu nama_perusahaan.com atau nama_perusahaan.co.id yang semula menayangkan informasi tentang perusahaan beserta produk dan jasa yang dipasarkan, hingga akhirnya banyak di antaranya yang memanfaatkan Internet untuk transaksi bisnis. Jika pada model pertama – detik.com, amazon, yahoo, ebay dan lainnya – menggunakan konsep click and mortar, yang belakangan muncul diberi atribut brick and mortar. Click and mortar mengacu pada model bisnis baru yang operasionalnya dan sumber penghasilannya sepenuhnya mengandalkan transaksi melalui Internet. Sedangkan brick and mortar mengacu pada bisnis konvensional yang menggunakan Internet sebagai sarana pengembangan bisnis untuk memperkuat bisnis konvensionalnya. Kekuatan bisnis masih terletak pada modus bisnis konvensional.
Di antara jutaan dotcom yang pernah tumbuh, setelah melalui fasa pendewasaan (maturity) hanyalah mereka yang memiliki model bisnis solid saja yang masih tetap eksis. Sebagian besar tumbang menelan kerugian. Internet berhasil mendorong penciptaan bisnis baru, harapan baru dan perilaku bisnis yang sebelumnya bahkan tidak terbayangkan. Namun demikian, bisnis adalah bisnis, Internet hanyalah sarana bisnis, bagi banyak orang, Interney bukanlah bisnis itu sendiri. Memang ada yang menjadikan Internet sebagai bisnis seperti penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP dan Warnet) dan pengembang aplikasi Internet (web designer), namun demikian jumlahnya tidaklah sebesar dotcommer.
Kiat yang banyak dipakai para pebisnis Internet antara lain “tidak ada yang tidak dapat dibisniskan di Internet.” Daya pikat Internet sebagai alat dan sekaligus tujuan bisnis dipengaruhi juga oleh kemampuannya menjangkau pasar di seluruh dunia. Sebuah rumah penginapan kecil di pedalaman Finlandia yang selalu diselimuti es menjadi terkenal di seluruh dunia karena dipromosikan melalui Internet. Para turis harus rela mengantri sampai enam bulan untuk dapat giliran menginao di penginapan tersebut. Seorang wanita di Bandung selatan menjadi terkenal di seantero dunia dan bertambah kekayaannya setelah ia membuka jasa perdagangan melalui Internet. Masih banyak contoh sukses (dream come true) bisnis yang dilakukan melalui Internet. Ini semua menggambarkan perubahan di dunia bisnis yang terjadi karena adanya Internet.
Perubahan Dalam Layanan Publik
Dampak TIK tidak saja melanda perusahaan atau organisasi privat. Al Gore dikala masih menjadi Wakil Presiden Amerika Serikat menjadi pejabat negara pertama di dunia yang menyatakan perlunya birokrasi pemerintahan memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik. Jauh sebelum itu, Lee Kuan Yew Perdana Menteri Singapura memerintahkan kepada aparat di bawahnya agar dapat menyelesaikan setiap permintaan layanan dari masyarakat selambat –lambatnya dalam tempo dua kali dua puluh empat jam. Permintaan layanan publik semacam ini tidak dapat dengan mudah dipenuhi bila hanya dikerjakan secara manual, harus menggunakan TIK untuk menjawab perintah Perdana Menteri. Al Gore dan LKY dapat dijadikan contoh bagaimana pemimpin negara mengawali gerakan untuk mengotomatisasikan layanan publik menggunakan TIK.
Dalam perkembangan selanjutnya, yang terjadi tidak hanya otomatisasi layanan publik, tetapi lebih dari itu terjadi efisiensi dan peningkatan produktivitas yang luar biasa, serta peningkatan citra pemerintah di hadapan masyarakat yang dilayaninya. Electronic Government (e-Government) menjadi terminologi yang sering dipakai untuk mendorong terjadinya transformasi paradigma dalam layanan publik. Akuntabilitas, transparansi, akurasi, kecepatan proses layanan, dan produktivitas menjadi kata yang sering diasosiasikan dengan e-Government.
Pemanfaatan TIK di lingkungan instansi pemerintah dalam kemasan e-Government dikhawatirkan pada akhirnya tidak berbeda dengan hembusan Sistem Informasi Manajemen Nasional (SIMNas) dan berbagai program pemerintah di bidang TIK lainnya yang selalu kandas di tengah jalan seiring minimnya komitmen dari pemimpin nasional, pergantian kebijakan akibat pergantian menteri atau tidak adanya anggaran yang memadai. Jika demikian, keberhasilan negara – negara maju dalam memanfaatkan TIK utuk mereformasi birokrasinya, tidak dapat ditiru oleh Indonesia. Dalam hal ini, TIK tidak dapat dituduh sebagai biang kegagalan, atau e-Government hanyalah retorika belaka, namun kunci persoalan kembali kepada manusia yang mengendalikan TIK.
Kejahatan Baru
Internet bagaikan pisau, digunakan oleh Ibu rumah tangga baik – baik bermanfaat untuk keluarga, digunakan oleh wanita jalang menjadi sarana pamer aurat. Dampak negatif yang muncul dari pemanfaatan teknologi selalu tidak dapat terhindarkan. Persoalannya, Internet mendorong munculnya jenis – jenis kejahatan baru yang tidak ada sebelumnya. Selain itu cakupan dari kejahatan yang dilakukan melalui Internet sulit diukur dampak langsungnya karena jangkauan Internet yang sedemikian luas.
Dalam kasus penyebaran virus I Love You misalnya, jumlah korban yang terserang hampir separo dari pengguna Internet pada waktu itu. Kerugian yang diderita korban sulit terukur besarnya, karena korban sulit teridentifikasi disebabkan lokasi tersebar di seluruh dunia. Kejahatan penipuan, pencurian nomor kartu kredit, pornografi merupakan beberapa contoh kejahatan konvensional yang menjadi lebih besar magnitude-nya karena dikerjakan dengan fasilitasi Internet. Selain itu, perusakan situs Internet, pengiriman email sampah (spam), pengiriman virus, memata – matai aktivitas seseorang (spyware), mengacaukan trafik jaringan (DDOS) merupakan contoh kejahatan baru yang muncul setelah adanya Internet.
Jenis – jenis kejahatan yang dilakukan menggunakan Internet diperkirakan akan meningkat baik modus maupun kejadiannya. Dorongan kepada seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan di Internet sangat banyak, antara lain karena antara pelaku dan korban tidak perlu berada pada ruang dan waktu yang sama, seringkali korban dan pelaku tidak saling mengenal, makin mudahnya penggunaan Internet melalui tampilan program yang user friendly, dan masih lemahnya prasarana hukum yang mengatur bidang Cyber.
Penyesuaian Perundangan dan Peraturan
Seorang pelaku carding mengatakan melakukan carding karena dia menganggap di Repbulik Indonesia ini tidak ada aturan yang dapat menghukum pencuri di dunia maya. Baginya dunia maya adalah maya, tidak ada wujud, dan oleh karenanya segala perbuatan yang dilakukan di dunia maya tidak punya implikasi hukum. Seorang carder yang ditangkap polisi dalam pengakuannya mengatakan tidak merasa mencuri kartu kredit dan selanjutnya menipu merchant karena semua aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di Warnet. Seorang teman praktisi TIK dengan bangga menyatakan memiliki ratusan nama domain yang identik dengan nama – nama perusahaan terkenal, dengan harapan suatu saat perusahaan – perusahaan tersebut akan membeli nama domain yang dikuasainya tersebut. Jika perusahaan menolak membeli, maka teman ini akan meng-hacked situs milik perusahaan tersebut, dan kemudian menawarkan jasa security sistem informasi. Seorang pengelola rumah hiburan, diam – diam mengirim email kepada relasi dan berbagai milist yang berisi alamat situs rumah bordil tersebut, di dalam situs tersebut ditayangkan gambar wanita yang siap melayani tamu dengan tarif tertentu. Seorang polisi mengeluh karena setelah susah payah berhasil menangkap carder, dan pengelola bordil maya, dalam proses persidangan hakim dan jaksa tidak dapat meberi hukum yang adil karena kedua hakim dan jaksa menganggap bukti yang diajukan tidak memenuhi ketentuan perundangan dan tidak ada undang – undang yang layak dipakai untuk mengadili kasus tersebut. Akibatnya polisi harus menjelaskan proses perolehan alat bukti dan jaksa/hakim menggunakan undang – undang pidana biasa (KUHP) untuk mentuhi hukuman kepada terdakwa.
Ilustrasi kejadian di atas menggambarkan sudah saatnya tersedia Undang – Undang dan peraturan yang khusus mengatur pemanfaatan TIK khususnya Internet. Pelaku e-commerce dan masyarakat pengguna e-Government perlu menyadari bahwa jika muncul konflik di antara para pihak yang bertransaksi, maka hukum yang ada masih belum layak digunakan untuk mengadili kasus yang muncul. Kekhawatiran terhadap potensi kerugian akibat tidak adanya kepastian hukum dalam transaksi melalui Internet inilah yang menyebabkan banyak mitra bisnis di luar negeri tidak bersedia berbisnis dengan pelaku bisnis Internet di Indonesia.
Selain perundangan, implementasi e-Government yang mengarah pada paperless transactions juga mensyaratkan perlunya dilakukan perubahan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang ada pada saat ini. Laporan pajak melalui Internet misalnya, menjadi dipertanyakan efektivitasnya jika prosedur operasional standar yang berlaku tidak diganti dengan yang berorientasi ke online transactions. Layanan KTP melalui Internet, menjadi kehilangan ruh perubahan bila ternyata masih harus disertai dengan transaksi bawah meja.
Tantangan Bagi Pemerintah
Berbagai pemerintah di segenap kawasan telah mengantisipasi perubahan yang disebabkan oleh TIK. Kebijakan dan peraturan dibuat untuk memfasilitasi masyarakat warganya agar dapat seoptimal mungkin memanfaatkan TIK secara benar dan bertanggung jawab. Kebijakan dan peraturan harus diarahkan untuk mendorong makin tingginya nilai – nilai positif dari TIK, dan menekan serendah mungkin dampak negatif dari pemanfaatan TIK.
Perluasan akses kepada TIK, penambahaan aplikasi dan konten, penguatan pelaku usaha di bidang TIK agar lebih kompetitif, pendidikan sumber daya manusia agar trampil dan mumpuni di bidang TIK, penyediaan bantuan dana bagi mereka yang tergolong miskin untuk memperoleh akses kepada informasi, kemudahan perijinan bagi penyelenggaraan layanan TIK, merupakan beberapa contoh isu yang merupakan tantangan bagi pemerintah.
Dalam konteks pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan yang berlaku di industri jasa telekomunikasi menjadi tidak relevan apabila diterapkan begitu saja dalam pengaturan pemanfaatan TIK.
Penutup
Perubahan sosial selalu terjadi setiap saat secara terus menerus. Perubahan sosial tersebut terjadi karena diinginkan atau sebagai dampak dari perubahan pada sektor lain yang terkait dengan masalah sosial. Perubahan itu sendiri dapat menjadi tujuan dan sekaligus sebagai alat untuk mencapai tujuan. TIK terbukti berperan sebagai salah satu faktor pengubah tatanan sosial. Perubahan sosial yang diakibatkan oleh pemanfaatan TIK terjadi di lingkungan ekonomi, bisnis, politik, pemerintahan, dan terutama dalam pergaulan antar anggota masyarakat.
Dampak dari perubahan yang bersifat positif menjadikan faktor pengubah beralih peran dari yang semula sebagai alat menjadi tujuan agar dapat dimiliki untuk mengubah kondisi pemiliknya. Implikasi dari interaksi semacam ini menuntut dukungan semua pihak terutama pemerintah agar mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki TIK menjadi berkesempatan memanfaatkannya, perubahan sosial yang terjadi dari pemanfaatan TIK dapat terkendali sehingga dampak negatifnya minimal, serta adanya perlindungan bagi pengguna TIK dari tindak kejahatan yang dilakukan sesama pengguna TIK. Netralitas dan fleksibilitas TIK menjadikan peran sosial TIK sangat tergantung pada pengendalinya.
Sabtu, 14 Maret 2009
KiSaH cInTa_Qu
Jika Cinta Tidak Direstui Keluarga
Tidak mendapat restu keluarga kekasih memang menjadi satu masalah dalam sebuah percintaan. Sebab tidak menyukai atau tidak memberi restu kepada calon menantu ini boleh menganggu kelancaran hubungan anda dengan bakal suami atau isteri.
Biasanya masalah tidak disukai keluarga kekasih sering berpuncaK daripada perbezaan taraf kehidupan, taraf pendidikan, rupa paras dan sebagainya.
Apabila pihak keluarga mula menunjukkan ketidaksenangan mereka terhadap bakal menantu, perkara-perkara remeh dan kecil pun boleh dikembangkan menjadi isu besar. Keadaan ini sudah tentu membawa impak atau kesan buruk terhadap dunia percintaan anda.
Dan ironisnya, apa yang kerap terjadi, adalah pihak keluarga pasangan yang menentang hubungan tersebut akan bermati-matian berusaha untuk memisahkan pasangan kekasih yang saling mencintai ini jika pasangan itu terlihat bersatu padu mengatasi pelbagai cubaan atau halangan yang mendatang itu.
Nampaknya cinta semata-mata tidak memadai atau mencukupi untuk mereka menghadapi sebuah perkahwinan yang penuh dengan duri itu. Ini semakin menghimpit jika kedua-dua belah pihak keluarga dan rakan-rakan tidak memberi sokongan moral malahan turut bersikap menjatuhkan.
Keadaan ini sebenarnya boleh terjadi kepada sesiapa sahaja, malah sering menyangkut soal fahaman, perbezaan warna kulit, harta kekayaan, budaya dan agama. Kerana itu tidak hairan jika anda hanya berasa aman dan bahagia ketika dapat berdua-duaan dengan kekasih kerana saat ini tidak ada gangguan daripada orang yang tidak menyukai, walaupun sebenarnya anda berasakan amat memerlukan pergaulan secara terbuka dengan rakan-rakan dan lingkungan keluarga. Yang lebih menyakitkan lagi apabila keluarga kekasih menjauhkan pasangan anda daripada aktiviti keluarga.
Anda juga tidak pernah dijemput dalam acara atau majlis-majlis penting yang diselenggarakan keluarga si dia. Sehingga membuat anda dan si dia tidak tahu apa yang patut dilakukan, samada meneruskan perhubungan terlarang ini atau berpisah sahaja kerana tuntutan pihak keluarga pasangan yang amat melampau.
Akhirnya pilihan memang bergantung kepada keputusan anda berdua. Apalagi kalau anda sudah nekad merancang untuk tetap meneruskan hubungan itu hingga ke jinjang pelamin. Jangan gelabah atau membebankan pasangan dengan meletakkannya di antara dua pilihan.
Cara terbaik adalah dengan menyelesaikan masalah itu secepatnya. Jika sudah mengambil keputusan untuk menikah, sudah tiba masanya keluarga pasangan masing-masing mengetahui lebih jauh mengenai calon menantunya. Memang bagi keluarga yang mementingkan kedudukan sukar untuk meminta mereka menerima diri anda seadanya.
Jangan menunjukkan pasangan dengan sikap anda yang keanak-anakan. Boleh jadi sikapnya yang terlihat lemah atau mengalah dengan keluarganya selama ini bukan kerana tidak bangga dengan anda tetapi mungkin dia malu dengan sikap keluarga atau rakan-rakannya dan mungkin juga dia tidak mahu keluarganya atau rakan-rakannya melakukan perkara yang tidak sepatutnya (seperti sengaja menyakitkan hati) pada anda.
Dia juga mungkin berasa malu kerana belum berjaya memujuk keluarganya agar menerima anda dalam keluarga mereka. Sebaik-baiknya bincangkan masalah ini dari hati ke hati. Katakan pada pasangan betapa bangganya anda terhadap dirinya kerana tetap memilih anda sebagai kekasihnya walaupun mendapat tentangan hebat dari keluarganya.
Jelaskan kepada si dia, berikan sekali lagi kesempatan kepada keluarga untuk mengenal anda berdua dengan lebih lanjut. Bukankah ada pepatah mengatakan “Tak Kenal Maka Tak Cinta”. Jadi, biarkan mereka mengetahui dengan lebih jauh siapa anda sebenarnya. Dalam hal ini, kesabaran anda memang amat dituntut.
Ingatkan kembali kepada si dia jika keluargany masih bersikap negatif terhadap diri anda, kerana itu akan menyakitkan diri anda meskipun kekasih masih setia di samping anda. Jika anda dan kekasih sama-sama memiliki ketabahan dan percaya diri, cari orang yang bersimpati dengan anda dan dikenali oleh keluarganya. Bantuan orang ini barangkali boleh membantu mencairkan masalah anda dengan keluarga kekasih. Sebagai orang muda, anda bebas untuk saling mencintai, menikmati indahnya bunga-bunga cinta dan jangan mudah putus asa dengan berfikir yang bukan-bukan. Namun apabila sudah nekad untuk mendirikan rumahtangga pastikan ketika itu anda berdua sudah mendapat restu daripada keluarga kedua-dua pihak, sebab rumahtangga yang tidak direstui keluarga sering dilanda badai yang tidak terduga.
Biarpun di dadaku hanya ada kamu tetapi cinta pun bukan segala-galanya. Kita tidak boleh korbankan semuanya hanya kerana cinta. Belajarlah menerima kenyataan, jika cinta yang sudah anda pertahankan dengan sepenuh hati tetapi tetap tidak mendapat restu. Percayalah masih ada dada cinta lain yang boleh anda sandarkan kasih sayang.
puisi
Di suatu hari yang indah
kita ditakdirkan bertemu
sama-sama membalas senyuman
sama-sama membalas jelingan
tanpa diduga sama sekali
kerna pertemuan indah itu jualah
kita ditakdirkan jatuh cinta!
Saat kita merancang
untuk membina mahligai bahagia
disatukan dalam ikatan suci
halangan datang silih berganti
ujian menimpa bagaikan badai
dugaan menerpa ibarat ribut merah
air mata mengalir tak berhenti
apalah daya bila cinta terhalang
Ayahanda bonda
dan juga sanak saudara
kami datang memohon restu
kenapa dihalangi cinta yang suci
restuilah percintaan ini
ia berlandaskan niat yang murni
pernikahan mengikut hukum Ilahi
bukan sempadan pilihan kami
satukan kami menurut adat dan agama
jangan biarkan kami sengsara
Oh Tuhan
apalah daya kami
bila cinta tak direstui keluarga
semakin kuat mereka cuba memisahkan
semakin kuat cinta kami jadinya
berilah petunjuk
agar jalan yg kami ambil tidak bertentangan
Cinta ini cinta terhalang
setiap arah ada penghadang
ke mana lagi hendak dituju
adakah mereka akan terus membiarkan
hati ini merana memakan diri
dan air mata bertukar darah???
apalah dosa kami
hingga dihukum sedemikian rupa…
Perpisahan adalah penyelesaian
tapi perpisahan adalah pilihan terakhir kami
mereka tahu tapi mereka enggan terima
bahawa perpisahan bukanlah jalan terbaik
kami mungkin terpisah
tapi begitu dekat di hati
kami mungkin berjauhan
tapi hati kami tetap bersatu
kami mungkin dikahwinkan dgn pilihan keluarga
tapi percayalah perkahwinan itu tak akan bahagia
bila satu jiwa sedang merana
Cinta ini cinta terhalang
mungkin ada hikmah disebaliknya
kami kan terus berdoa memohon restu Ilahi
dan menanti penuh sabar restu famili
Oh Tuhan..kami akur sekali
jodoh dan maut di tanganMu
mana mungkin kami menentukan sendiri
andai tiada jodoh
kami redha
kerana kami sedar
kasihMu pada hambamu lebih besar
dari kasih manusia sesama manusia
betapa kerdilnya kami disisiMu
Tuhan..berilah pedoman buat kami
yang semakin hari semakin keliru
jangan biarkan kami tewas
hingga memilih jalan yang salah
hanya padaMu kami berserah
moga cinta kami direstui…