Selasa, 07 April 2009

No.1 Contoh Transaksi Online (Prosedur, Penjelasan,Petunjuk Pelaksanaan Aktivasi)

BAB . I
PENDAHULUAN

Petunjuk pelaksanaan (disebut juga dengan JUKLAK) ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Kerjasama Customs Bond Indonesia (KSCBI) khususnya pasal 4 (2), pasal 7 (8),
pasal 21 (1) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota pada tanggal 16 Mei
2001.
Buku ini disusun dengan maksud agar dapat dipergunakan sebagai petunjuk
pelaksanaan penerbitan Penjaminan (Customs Bond) oleh Perusahaanperusahaan
Asuransi Penjamin (Surety Company) baik Kantor Pusat maupun
Kantor Cabang, yang telah ditunjuk untuk dapat menerbitkan Customs Bond
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tanggal
08 September 1997 yang telah diubah terakhir kalinya dengan Surat Menteri
Keuangan RI nomor S-892/MK.5/2005 tanggal 4 Agustus 2005.

I.1. PRODUK YANG DIJAMIN POOL KSCBI

Produk Customs Bond yang dapat disesikan kepada Pool KSCBI adalah
Semua jenis penjaminan untuk fasilitas pembebasan yang dikeluarkan oleh
Bea Cukai, yakni :
· Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan SK Men.Keu.
No.580/KMK.04/2003
· OB23 (Ordonansi Bea pasal 23)
· Vooruitslag (Izin Pengeluaran lebih dahulu)
· Kawasan Berikat / EPTE
· PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
· PJT (Perusahaan Jasa Titipan)
· SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
· Angkut Lanjut
· Cukai Pita atas MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol)
· Cukai Pita atas Tembakau
Fasilitas Bea Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond tetapi
belum diatur dalam juklak , maka Pool KSCBI :
1. Tidak bertanggung jawab terhadap pencairan yang timbul dari produk
yang telah disesikan.
2. Tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya jasa yang sudah
diterima.
I.2. LATAR BELAKANG

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan ekspor non
migas antara lain dengan Pembebasan Bea Masuk Tambahan dan
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan bahan
asal impor yang akan dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor
(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.01/1997
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 1
tanggal 01 Desember 1997, Nomor 12/KMK.01/1998 tanggal 16 Januari
1998 dan Surat Edaran Nomor SE.01/BC/1998 tanggal 05 Januari 1998).
Salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut adalah
dengan menyerahkan jaminan dalam bentuk Customs Bond.

I.3. PENGERTIAN UMUM

Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan
Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin
(Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak
lain yakni Penerima Jaminan (Obligee) dibawah suatu Perjanjian.
Customs Bond yang dimaksud tersebut diatas adalah berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai
atau Customs Regulations, dalam hal ini adalah :
1. Pembebasan / kekurangan Bea Masuk (BM),
2. Bea Masuk Tambahan (BMT),
3. Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
6. Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan
Impor Barang (PIB).
I.4. PIHAK-PIHAK DALAM CUSTOMS BOND
Dalam suatu kontrak Bonding pada umumnya terdapat 3 (tiga) pihak, dan
khususnya dalam Customs Bond untuk pembebasan Bea Masuk ini ketiga
pihak tersebut dan kedudukan masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Importir dan atau Produsen Eksportir yang telah memperoleh
pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC)
berkedudukan sebagai Terjamin atau disebut PRINCIPAL.
2. Menteri keuangan cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang
telah memberikan Keputusan Pembebasan / Penangguhan Bea Masuk
atas Pungutan Negara Kepada Principal dan menyetujui jaminan
Customs Bond, berkedudukan sebagai Penerima Jaminan atau disebut
OBLIGEE.
3. Perusahaan Asuransi Penerbit Customs Bond yang menyetujui
menjamin Produsen Eksportir / Importir dan menerbitkan Customs Bond,
berkedudukan sebagai Penjamin atau disebut SURETY.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 2

BAB . II
KETENTUAN – KETENTUAN POKOK CUSTOMS BOND

Customs Bond dapat diberikan kepada Produsen Eksportir / Importir yang telah
memperoleh Pembebasan / Kekurangan / Penangguhan Bea Masuk atas
Pungutan Negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan
diterbitkan berdasarkan keputusan pembebasan antara lain :
· Jumlah yang dijamin sebesar nilai pungutan negara yang terhutang dari
barang / bahan yang mendapat fasilitas impor.
· Periode penjaminan adalah sama dengan periode pembebasan pada
SKEP Bea Cukai / Surat Keputusan Pembebasan ditambah dengan masa
tenggang waktu 30 hari.
Customs Bond diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin berdasarkan
Proforma Pemberitahuan Import Barang (PIB), yang disampaikan oleh
produsen Eksportir/ Importir berkenaan dengan adanya realisasi Impor .
Customs Bond adalah dokumen sah bagi Produsen Eksportir / Importir untuk
memperoleh pengesahan PIB dari Bank Devisa.
FUNGSI DAN MANFAAT CUSTOMS BOND
Customs Bond mutlak diperlukan guna Pengesahan PIB di Bank Devisa dan
selanjutnya untuk Pengeluaran / Pengurusan barang / bahan impor.
Customs Bond berfungsi sebagai jaminan yang setara dengan jaminan atau
Garansi Bank, bahkan juga bermanfaat lebih dari sekedar jaminan Bank,
karena :
a) Customs Bond berlaku sesuai dengan masa berlakunya PIB ditambah
dengan tenggang waktu 30 hari.
b) Untuk memperoleh Customs Bond, berapapun jumlah jaminan yang
dikehendaki, Produsen Eksportir / Importir kemungkinan tidak perlu
menyerahkan agunan / jaminan / Collateral apapun, kecuali untuk produk
SPKPBM.
Ini berarti Customs Bond membantu Produsen Eksportir / Importir
mengembangkan usahanya karena dapat mendayagunakan seluruh
kapital resources yang dimiliki.
c) Tidak seperti halnya dengan menggunakan Jaminan Bank, dengan
Customs Bond maka plafond kredit para produsen Eksportir / Importir di
Bank tidak perlu terganggu dan terpakai. Disamping mengurangi plafond
kredit yang ada, jaminan bank biasanya :
 Mewajibkan 10 % dari jumlah jaminan untuk ditahan oleh Bank.
 Mengenakan bunga Jaminan atas sisa 90 % dari jumlah jaminan
tersebut.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 3
Formulir Customs Bond dapat dilihat pada lampiran. 1

BAB . III
PROSEDUR PENERBITAN PENJAMINAN ( CUSTOMS BOND )

III.1. STANDAR PROSEDUR PENERBITAN
1. Berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan dari DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC), Produsen Eksportir / Importir
mendatangi Perusahaan Asuransi Penjaminan (Surety Company)
untuk meminta Penjaminan (Customs Bond ).
Sebelum persetujuan penerbitan Customs Bond diberikan,
Perusahaan Asuransi Penjamin ( Surety ) harus minta kepada
Produsen Eksportir / Importir untuk :
a. Mengisi Formulir Keterangan Tentang Pemohon Customs Bond
(KTPCB) yang telah disediakan (lihat lampiran. 2).
b. Mengisi Formulir Surat Permohonan Penutupan Customs Bond
(SPPCB) per SK/SKEP (lihat lampiran. 3).
c. Menyerahkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
(diusahakan Audited).
d. Menyerahkan PIB dan SK Pembebasan atau SKEP Bea Cukai
e. Mengijinkan Surety untuk melakukan Survey ke lokasi usaha
Produsen Eksportir / Importir, jika dipandang perlu.
Setelah Prinsipal menyerahkan dokumen-dokumen tersebut diatas,
maka Surety melakukan proses Underwriting (lihat Bab V)
2. Bersamaan dengan penyerahan Customs Bond, Produsen
Eksportir/Importir harus menyerahkan Perjanjian Pengembalian
Pencairan Customs Bond kepada Surety yang sudah ditanda
tangani kedua belah pihak Surety dan Principal.
Customs Bond dibuat dalam rangkap 6 (enam) dan harus ditanda
tangani oleh Penjamin yang telah diberikan materai. Copy yang lain
ditanda tangani oleh Penjamin dan Terjamin tanpa diberi materai.
3. Produsen Eksportir Importir menyerahkan Penjaminan (Customs
Bond) yang asli kepada DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(DJBC) dan 1 (satu) copy untuk file Produsen Eksportir / Importir.
4. Customs Bond asli diserahkan kepada Produsen Eksportir/ Importir
untuk keperluan pengesahan PIB.
5. Dengan membawa Customs Bond asli, Produsen Eksportir/ Importir
meminta pengesahan PIB kepada Bank Devisa.
6. Produsen Eksportir / Importir menyerahkan Customs Bond yang asli
kepada DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) dan satu
copy untuk file Produsen Eksportir / Importir.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 4
DIRJEND BEA & CUKAI
(OBLIGEE)
PRODUSEN
EKSPORTIR IMPORTIR
( PRINCIPAL )
ASURANSI KERUGIAN
(SURETY)
BANK DEVISA
BEA CUKAI
pelabuhan
1
5
4
3
2
6
Catatan :
1. Bank Devisa akan mengesahkan PIB atas dasar telah dijaminnya Bea
masuk, yang dibuktikan dengan adanya Customs Bond.
2. Berdasarkan PIB yang telah disahkan tersebut, pihak DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) akan memberikan tanda terima
kepada Produsen Eksportir/Importir.
3. Dengan adanya tanda terima tersebut Produsen Eksportir/Importir
membawa ke Bea Cukai di Pelabuhan, maka Produsen Eksportir/
Importir ( Principal ) dapat mengeluarkan barang dan bahan impor
tersebut dari wilayah Pabean.

III.2. JENIS, NILAI DAN MASA BERLAKU CUSTOMS BOND
JENIS CUSTOMS BOND
Customs Bond dapat dibedakan menjadi :
· Customs Bond Orisinil yakni Customs Bond yang pertama kali
diterbitkan
· Customs Bond Pengganti yakni Customs Bond yang diterbitkan
(khusus) setelah SPPJ diterbitkan. Diatas judul “Customs Bond “ diketik
”Pengganti”
· Customs Bond Perpanjangan yakni Customs Bond yang diterbitkan
(khusus) bila belum ada realisasi ekpor dengan mencantumkan SK
lama atau SK baru dan SK lamanya. Diatas judul “Customs Bond “
diketik ”Perpanjangan”. Contoh : nomor Customs Bond orisinil
0102.02.00010 maka setelah diperpanjang nomor Customs Bond
Perpanjangan menjadi 0102.02.00010 P (nomor lama ditambah huruf
P). Bila diperpanjang lagi maka 0102.02.00010 P1 dst
NILAI CUSTOMS BOND
· Nilai “Customs Bond Orisinil” adalah sama dengan nilai fasilitas
pembebasan yang tercantum dalam PIB
· Nilai “Customs Bond Pengganti” adalah sama dengan nilai saldo
pada SPPJ
· Nilai “Customs Bond Perpanjangan” adalah sama dengan nilai
Customs Bond sebelumnya.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 5
MASA BERLAKU CUSTOMS BOND
 Untuk Produk KITE
· Customs Bond Orisinil berlaku minimum 6 (enam) / maksimun 12
(dua belas) bulan terhitung mulai tanggal PIB terbit
· Customs Bond Pengganti berlaku minimum 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal SPPJ
· Customs Bond Perpanjangan berlaku minimum 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal akhir masa jaminan sebelumnya.
 Untuk Produk Non KITE
· Selain produk KITE, hanya ada Customs Bond Orisinil dan masa
berlakunya tergantung pada SKEP Bea Cukai.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 6

BAB . IV
PETUNJUK PENGISIAN (CUSTOMS BOND)

Penjaminan (Customs Bond) yang telah diisi, sebelum ditanda tangani oleh
pejabat Perusahaan Asuransi Penjaminan (Surety Company), harus diperiksa
terlebih dahulu apakah pengisian tersebut semua datanya sudah lengkap dan
benar.
Setiap Nomor Customs Bond diterbitkan untuk setiap Nomor SKEP / PIB.
Petunjuk pengisian setiap elemen Customs Bond.
( 1 ). Nomor Penjaminan : .......................................................
Diisi nomor maksimum 13 digit (termasuk tanda titik dan garis miring)
dengan struktur AABB.CC.DDDDD
- AA : Nomor kode perusahaan asuransi penerbit, di isi
dengan:
1. PT. Asuransi Jasa Indonesia
2. PT. Jasaraharja Putera
03. PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia
5. PT. Asuransi Wahana Tata
6. PT. Asuransi Bintang
7. PT. Asuransi Ramayana
8. PT. Asuransi Astra Buana
10. PT. Asuransi Central Asia
11. PT. Asuransi Artarindo
12. PT. Asuransi Binagriya Upakara
15. PT. Asuransi Parolamas
16. PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
19. PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama
20. PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
21. PT. Asuransi Rama Satria Wibawa
22. PT. Asuransi Buana Independent
23. PT. Arthagraha General Insurance
- BB : No. kode cabang perusahaan asuransi tersebut
- CC : Tahun penerbitan Customs Bond
- DDDDD : Nomor urut penjaminan untuk masing-masing
cabang perusahaan asuransi. Nomor ini dimulai
dengan angka 00001 dan diakhiri 99999.
Contoh Penerbitan Asuransi Central Asia Kantor Cabang Jakarta Duta
Merlin : 1001.05.00010
(2). Yang bertanda tangan dibawah ini kami : ...................................
Di isi Nama Perusahaan Asuransi Penerbit Customs Bond.
Contoh : PT. Asuransi Central Asia
(3). NPWP : ........................................
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (sebanyak 12 digit) sesuai dengan
NPWP perusahaan asuransi Penerbit
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 7
(4). Alamat : ........................................
Diisi alamat tempat kedudukan perusahaan-perusahaan (cabang)
asuransi, bersangkutan berikut kode posnya.
Contoh : Duta Merlin Blok C No. 55 Jakarta – 12140
(5). Membayar segera dan sekaligus kepada Kantor Pabean ......................... /
Bapeksta Keuangan (Obligee)*) sebesar Rp. .............................
· Kepada Kantor Pabean ........................./ Bapeksta Keuangan
(Obligee)*) sebesar Rp. .............................,
Sejak tanggal 01 Agustus 2003, kata-kata kepada Kantor Pabean harus
diisi dengan kata-kata; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sementara
kata-kata; Bapeksta Keuangan harus dicoret.
· Diisi Nilai yang dijamin dalam angka dan kemudian ditulis dengan
huruf
Contoh : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
(6). Bilamana pihak yang dijamin , yaitu
( Nama Perusahaan )
Diisi Nama Perusahaan dengan lengkap sesuai yang tercantum dalam
SKEP dan tidak diperkenankan menggunakan “QQ” atau “Atas Kuasa”
(kecuali untuk BP MIGAS dan PERTAMINA).
Contoh : PT. (Persero) Garuda Perkasa (benar)
Contoh : PT. (Persero) Garuda Perkasa QQ PT. Star Motor (Salah).
(7). NPWP : ............................................
Diisi NPWP (12 digit) dan NIPER (lengkap) perusahaan yang dijamin.
Kedua Nomor ini dapat diminta dari Perusahaan yang bersangkutan.
Contoh : 01.333.444.5-568/323/09/7777
(8). Alamat
Diisi alamat tempat kedudukan Perusahaan yang dijamin berikut kode
posnya.
Contoh : Jl. Semanan II / 15 Jakarta – 11850
(9) Tidak memenuhi kewajibannya kepada Kantor Pabean ........................./
Bapeksta Keuangan (Obligee)*) sebesar Rp. .........................
(Diisi seperti Nomor 5)
(10) Bea masuk
Diisi Nilai Bea Masuk dalam satuan rupiah sesuai PIB.
Contoh : Rp. 300.000,-
(11). Cukai – Tidak perlu diisi
(12). Denda Administrasi – Untuk KITE Tidak perlu diisi.
(13). PPN
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 8
Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam satuan rupiah
sesuai Dokumen PIB. Contoh : Rp. 200.000,-
(14). PPnBM
Diisi dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila ada ,
dalam satuan rupiah sesuai Dokumen PIB. Contoh : Rp. 200.000,-
(15). Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 22 (khusus Bea Cukai) - Tidak perlu diisi.
(16). Atas barang-barang yang diimport berdasarkan PIB / PIBT / SPKPBM /
............ tanggal ................... Nomor .............................. PIB
Contoh : 100500/BE/A1/1997, Register : 2245/01/94/037/A1 tanggal 12
Desember 1997 Jika untuk SPKPBM maka coretlah “PIB” dan
“PIBT” serta isikan nomor SPKPBM pada bagian nomor ..............
(17). Sesuai Surat Keputusan Fasilitas tanggal .............. Nomor ............................
Diisi sesuai Nomor Keputusan fasilitas pembebasan dan Nomor Register
serta tanggal SK fasilitas pembebasan.
Catatan : Apabila Customs Bond ini diterbitkan untuk menjamin
Produk KITE, isi kan Nomor dan tanggal surat persetujuan
Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC).
(18). Jangka waktu Customs Bond ini berlaku mulai tanggal ............ sampai
dengan tanggal .......................
Produk KITE :
Diisi jangka waktu masa laku Customs Bond yaitu selama minimal 6
(enam) bulan terhitung dari tanggal PIB. Contoh : 5 Januari 1998 s/d 5 Juli
1998.
Produk NON KITE :
Diisi jangka waktu masa laku Customs Bond sesuai SKEP Bea Cukai
(19). ............. , .......................................................
Diisi nama Kota dan tanggal Customs Bond diterbitkan.
Contoh : Jakarta, 6 Juli 1998
(20). PT. ...........................................................
( )
Diisi tanda tangan dan Nama Pejabat Perusahaan Asuransi yang
berwenang menandatangani Customs Bond.
Contoh : PT. Asuransi ................................
( Pejabat yang berwenang menandatangani)
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 9

BAB . V
PETUNJUK UNDERWRITING CUSTOMS BOND

V.1. PETUNJUK UMUM

1.1. Dasar Penerbitan Customs Bond
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tanggal 08
September 1997 yang telah diperbaharui terakhir kalinya dengan
Surat Menteri Keuangan RI nomor S-892/MK.5/2005 tanggal 4 Agustus
2005 yang memuat ijin Perusahaan Asuransi untuk menerbitkan
Customs Bond.
1.2. Proses Underwriting
A. Quick Underwriting Summary
(lihat lampiran 4)
A.1. Sumber Data Informasi
a. SPPCB dan KTPCB
Sebelum menerbitkan Customs Bond, Perusahaan
Asuransi Penerbit harus melakukan analisa “Underwriting”
terhadap formulir-formulir yang telah disediakan yakni
dengan memeriksa & meneliti kebenaran pengisian :
1. Surat Permintaan Penutupan Customs Bond (SPPCB)
dan lampirannya.
2. Keterangan Tentang Permintaan Customs Bond
(KTPCB) dan lampirannya.
b. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang dimaksud meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Posisi Modal
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Laba Ditahan
Khusus Laporan Keuangan Unaudited harus
ditandatangani oleh Direksi atau Pejabat yang diberi
wewenang.
A.2. Analisa Karakter, Kapasitas dan Kapital (3 K)
Faktor Underwriting yang harus dipertimbangkan dalam
Customs Bond adalah Karakter, Kapasitas dan Kapital dari
Calon Principal.
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 10
Karakter : Berkaitan dengan kejujuran, reputasi, integritas
calon Principal. Dalam hubungan ini perlu
diselidiki riwayat usaha, pernahkah gagal
dalam usaha sejenis dan apa sebabnya,
apakah ia jujur dalam transaksi-transaksi dan
lain-lain.
Kapasitas : Meliputi pengetahuan teknis (Technical Know
How), peralatan teknis, pengalaman, efisiensi,
usaha, faktor-faktor persaingan dan lain-lain.
Dalam hal ini perlu diketahui antara lain
Apakah ia memiliki tenaga ahli dibidang
produksi, dan bidang pemasaran. Apakah
peralatan produksi yang ada mampu untuk
memenuhi produksi / ekspor yang
direncanakan, dengan mempertimbangkan
kuantitas barang dan bahan yang akan
diimpor dan pekerjaan serta kontrak yang
telah ada. Apakah ia sudah cukup
berpengalaman, dalam usaha tersebut dan
perlu juga dilihat keadaan usaha dalam
industri secara keseluruhan serta pasar
internasional untuk komoditi yang
bersangkutan.
Kapital : Meliputi posisi Keuangan untuk mengetahui
kesehatan keuangan calon principal. Hal ini
penting diketahui karena Customs Bond pada
Bea Cukai bersifat “Un Conditional” sehingga
penyelesaian pencairan harus diselesaikan
dalam waktu yang singkat ( 14 hari kerja ).
Apakah dapat diharapkan tetap dalam
keadaan solven selama Penjaminan berjalan .
Untuk itu diharapkan dapat diberikan laporan
keuangan yang audited.
Penerbit juga harus mempertimbangkan Lokasi
Penutupan Objek Customs Bond, apakah
dapat segera diketahui atau dilaksanakan Sita
Jaminan dalam hal Principal tidak sanggup
membayar “PENCAIRAN” nya. Apakah
Tersedia Tenaga yang memadai di cabang
Penerbit untuk melaksanakan Sita Jaminan
tersebut .
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 11
A.3. Perhitungan Bobot
KRITERIA KONDISI BOBOT
KARAKTER
LAPORAN KEUANGAN AUDITED Ada 10
Tidak ada 6 40%
LAMANYA OPERASIONAL > 3 Thn 10
<> 1 10
= 1 8
<> 0.5 10
= 0.5 8
<> 0.25 10
= 0.25 8
<> 10 10
= 10 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
<> 7,5 10
= 7,5 8
< keuangan =" unaudited" operasional =" 2" perusahaan =" ada" ratio =" 1,76" ratio =" 0,46" sales =" 0,14" margin =" 21,54" margin =" 10,93" equity =" 19,25" investment =" 13,33"> 1,00 10 10 x 40% x 32% 1.28
5. Quick Ratio <> 10 10 10 x 30% x 48% 1.44
8. Profit Margin > 7,5 10 10 x 25% x 48% 0.72
9. ROE > 7,5 10 10 x 25% x 48% 0.72
10. ROI < principal =" 7,71"> 7,60 maka dapat DIAKSEP.
A.4. Survey QUS Customs Bond (untuk Prinsipal baru)
Untuk melengkapi proses underwriting maka dibutuhkan
survey dengan form seperti pada lampiran 6.
A.5. Rekomendasi Underwriter
Setelah seluruh proses tersebut diatas dilaksanakan maka
Underwriter memberi rekomendasi apakah Customs Bond
dapat diterbitkan atau tidak. Sekaligus Underwriter diminta
dapat memberikan pendapat atau kesan dari principal
Petunjuk Pelaksanaan Customs Bond - Edisi tahun 2008 halaman 13
yang mencerminkan kebaikan, keistemewaan, kelebihan
atau kekurangan dari sudut intuisi Underwriter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar